JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Setelah efektif berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, ada delapan profesi yang bebas bekerja di kawasan negara Asia Tenggara (ASEAN). Profesi tersebut meliputi insinyur, arsitek, tenaga pariwisata, akuntan, dokter gigi, tenaga survei, praktisi medis, dan perawat.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Hary Sudarmanto menegaskan, meski dibebaskan, delapan profesi tenaga kerja asing dari lintas negara ASEAN tidak bisa bekerja langsung di Indonesia, begitu pun pekerja Indonesia di negara lain.
"Jadi dia kerja sendiri nggak boleh, dia kerja langsung jadi dokter atau buka praktik misalkan nggak boleh. Dia kerja harus dari sponsorship. Contohnya dokter, yah harus ada rumah sakit yang minta rekomendasi ke Kementerian Kesehatan, di konstruksi nanti perusahaan dapat rekomendasi dari Kementerian PUPR," kata Hary diJakarta, Kamis (11/3/2016).
Ditegaskan Hary, kendati harus bekerja lewat permintaan yang diajukan perusahaan yang memerlukan, tak ada pembatasan jumlah delapan profesi yang disepakati bebas bekerja lintas ASEAN itu.
"Nggak ada pembatasan sama sekali. Pokoknya nanti sesuai dengan perusahaan yang mengajukan sebagai sponsoship. Tidak ada pembatasan, siapa sponsornya, perlunya berapa. Tidak dibebaskan begitu saja, tapi harus punya sponsor, insinyur atau dokter nggak boleh buka praktik individu," katanya.
Laporan : dtfinance
Editor : Aznil Fajri