JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) memutuskan kebijakan penurunan tiket pesawat terbang sebesar 5 persen terhadap tarif batas atas dan batas bawah penumpang layanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri, Kamis (11/2/2016.
Sekjen Indonesian National Air Carriers Association (INACA), Tengku Burhanuddin kepada pers menegaskan, dampak yang ditimbulkan terhadap penurunan harga tiket ini akan terasa oleh industri penerbangan nasional pada saat datangnya peak season/liburan.
"Untuk low season (hari biasa) dampak penurunan tak akan terasa. namun saat peak season (musim puncak perjalanan/libur) setiap maskapai akan ambil tarif batas semua dan ketika itu penyesuaian tarif ini akan sangat terasa," kata Tengku Burhanuddin di Kantor Kementerian Perhubungan RI, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Dia khawatir, penurunan tarif ini akan kembali terjadi mengingat pertimbangan yang digunakan pemerintah ialah naik turunnya alias fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"Ini masih bisa dikoreksi lagi, situasi harga avtur dan kurs rupiah terhadap dolar masih akan berubah. Bisa jadi naik bisa jadi turun nanti tarif batas atas dan bawahnya. Tadi pagi Rp13.366 per dolar AS sekarang bisa berubah cepat. Tentu akibat fluktuasi rupiah harga avtur juga bisa cepat berubah, meskipun harga minyak dunia kian turun," katanya.
Kondisi seperti ini dianggap maskapai penerbangan sebagai hal yang mengganggu karena tak ada kepastian usaha akibat tarif yang naik turun sangat cepat.
Untuk itu, dia mengharapkan peran aktif Pemerintah dalam bentuk intervensi agar harga avtur dan nilai tukar rupiah tak naik turun terlalu cepat sehingga merugikan usaha industri penerbangan.
"Kalau semua stabil kan lebih enak. Kami minta pemerintah stabilkan pergerakan rupiah," tutupnya.
Laporan : dtfinance
Editor : Aznil Fajri