EKONOMI BISNIS

Pemerintah RI Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi X

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 11 Februari 2016 - 18:02 WIB

Pemerintah RI Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi X
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (paling kanan), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (tengah), Kepala BKPM Franky Sibarani, Menteri Pariwisata Arief Yahya (kiri kemeja putih) ketika membacakan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana, Jakarta, Kamis (11/2/2016).(Yessy Artada/JPNN.com)

JAKARTA RIAUPOS.CO)-Pemerintah Indonesia Kamis (11/2/2016) mengumumkan paket kebijakan ekonomi X dengan menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK), dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39/2014, sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dari 19 bidang usaha itu meliputi berbagai jenis kegiatan usaha jasa bisnis, jasa konsultasi konstruksi, yang menggunakan teknologi sederhana atau nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Dalam DNI sebelumnya, disyaratkan ada saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha, seperti jasa pra design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa arsitektur lainnya dan sebagainya," kata Menko Perekonomian RI, Darmin Nasution di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Kemudian yang lainnya, ada 39 bidang usaha dicadangkan untuk UMKMK diperluas. Nilai pekerjaannya, dari semula Rp1 miliar naik menjadi Rp 50 miliar. Kegiatan itu meliputi berbagai jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

Darmin menjelaskan, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu perlu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis itu dijadikan satu jenis usaha.

“Karena itu jenis atau bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 diciutkan menjadi 92 kegiatan usaha,” tegas Darmin.

Sementara untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKMK, yang semula 48 bidang usaha, kini bertambah menjadi 62 bidang usaha, sehingga menjadi 110 bidang usaha.

"Seperti usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap bisa menanam modal, baik di bidang usaha yang tak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya," tutup Darmin.

Laporan : chi/jpnn

Editor     : Aznil Fajri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook