PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka Posko Pemantauan dan Penangan Pengaduan Distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS)-Penerima Bantuan Iuran (PBI). Posko ini dibentuk untuk untuk memantau distrbusinya KIS-PBI dan memastikan bahwa kartu sudah sampai ke peserta.
Sebagai informasi, KIS merupakan tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
Kartu yang diterbitkan BPJS Kesehatan ini dibagi dua kelompok, Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya dan kelompok PBI.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Divisi Regional II Riau, Benjamin Saut menyebutkan, KIS PBI merupakan yang didahulukan pendistribusiannya. KIS PBI ini, pendaftarannya langsung dilakukan oleh pemerintah begitu juga dengan pembayaran iuran.
‘’Distribusi KIS-PBI saat ini ditangani pihak ketiga, PT Pos Indonesia, jasa ekspedisi lainnya seperti TIKI, JNR serta BPJS Kesehatan. Khusus untuk memantau distrbusinya KIS-PBI dan memastikan bahwa kartu sudah sampai ke peserta, BPJS Kesehatan pun membentuk Posko Pemantauan dan Penangan Pengaduan Distribusi KIS-PBI,’’ terangnya.
Tahun 2015, lanjut Benjamin, jumlah peserta KIS-PBI mencapai 86,4 juta jiwa. Sedangkan pada tahun 2016 ini dari jumlah itu terdata pada 2015 bahwa terdapat 1.754 juta yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran. Hal ini berdasarkan SK Menteri Sosial Nomo 170/HUK/2015.
Terkait hal tersebut, masyarakat yang namanya sudah tidak ada dalam data PBI sudah dinon-aktifkan dalam masterfile BPJS Kesehatan. Selanjutnya mereka diimbau untuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI. ‘’Caranya dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran rutin setiap bulannya,’’ sebut Benjamin.
Benjamin mengingatkan, kepesertaan JKN merupakan wajib. Maka kartu tanda kepesertaan, KIS, yang sudah diterima sebaiknya disimpan karena dapat digunakan kembaki setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI.
Sementara Posko yang baru dibentuk ini kata Benjamin, dapat melayani pengaduan atau pelaporan seputar distribusi KIS PBI. Misalnya pembaharuan data seperti domisili, laporan bahwa peserta sudah meninggal atau meningkatnya kondisi perekonomian peserta sehingga sudah tidak termasuk dalam kriteria peserta KIS PBI lagi.
‘’Posko ini ditempatkan di kantor pusat, kantor divisi regional, kantor cabang dan kantor layanan kabupaten atau kota BPJS Kesehatan. Kalau di Riau di Jalan Sudirman samping Hotel Grand Central dan di seberang Simpang Pattimura. Bisa juga kontak hotline di 08119104999,’’ tutup Benjamin.(kom)