KETAHANAN PANGAN

Tekan Impor Beras Lewat Pencetakan 200 Ribu Hektare Sawah

Ekonomi-Bisnis | Senin, 11 Januari 2016 - 01:19 WIB

Tekan Impor Beras Lewat Pencetakan 200 Ribu Hektare Sawah
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Inilah salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk menekan impor beras. Pemerintah berusaha menaikkan jumlah produksi beras melalui pencetakan sawah baru. Ditargetkan, sebanyak 200 ribu hektare sawah bisa menambah produksi sehingga impor beras bisa diminimalisir atau ditiadakan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono menyebutkan sawah-sawah tersebut tersebar di wilayah Indonesia. Hal ini jelas mampu mendorong produktivitas dan menekan impor beras.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Penetapan sasaran area tambah diiringi dengan perluasan dan percepatan hingga benih dan pupuk sudah kita lakukan sejak awal tahun,” jelasnya. Pencetakan sawah ini tidaklah lagi terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Hanya tambahan 90 ribu hektare tanah di Pulau Jawa," imbuhnya.

Hingga kini, sudah ada sekitar 100 ribu hektare lebih lahan yang sudah siap dicetak menjadi sawah. Hal ini pun disesuaikan dengan lahan yang cocok untuk komoditas padi, memiliki lahan yang datar. Pihaknya pun mengejar target panen pada tahun ini harus mencapai 80 juta ton. Sebelumnya, target 73,4 juta ton telah tercapai.

Adapun lahan pencetakan potensial di antaranya di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Aceh, Sulawesi Utara, dan sebagainya. Lahan tersebut sebelumnya telah dilihat indeks tanamnya. "Ada yang hanya bisa tanam sekali, ada yang hingga tiga,” jelasnya. Tak hanya itu, optimalisasi juga dibantu denga alat dan mesin pertanian jika memang diperlukan. Misalnya, pembuatan irigasi.

Sehingga, harapannya pencetakan sawah ini mampu menekan impor. "Nantinya impor akan kita lakukan secara periodik. Izinnya hanya sekali dalam setahun,” jelasnya. Sebelumnya, izin impor ini dilakukan. Hingga kini, Kementerian Pertanian pun belum mengeluarkan rekomendasi terkait impor. Fokusnya kini koordinasi dengan BMKG untuk melakukan perluasan areal tanah dan waktu penanaman.(lus)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook