Divonis Bebas, Anshori Anggota DPRD Provinsi Riau Menangis

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 11 Januari 2012 - 10:19 WIB

PEKANBARU (RP) - Anggota DPRD Provinsi Riau, Tourichan Ashari alias Ansori, terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Manager Marketing PT Rahmat Alam Semesta, karena pemalsuan pupuk, divonis bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/1).

Anshori meneteskan air mata menerima putusan bebas itu. Sebelumnya, Anshori didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Zurwandi SH dengan pasal 60 ayat 1 huruf f Undang-undang nomor 12/1992 tentang budidaya tanaman.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol SH MH, anggota Komisi D DPRD Riau tersebut tidak terbukti secara meyakinkan sesuai dakwaan yang ditujukan padanya.

‘’Majelis hakim menilai bahwa tidak terpenuhi unsur kesengajaan dalam dakwaan primer dan terdakwa dibebaskan dari dakwaan. Dengan demikian majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan dari dakwaan, memulihkan hak terdakwa dan barang bukti dikembalikan pada penuntut umum,’’ ujar Krosbin.

Terlihat Anshori menangis menerima putusan dari majelis hakim tersebut.

‘’Terima kasih saya ucapkan pada majelis hakim. Hakim melihat permasalahan ini dengan teliti dan sangat adil,’’ ujar Anshori.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Alvian SH mengatakan bahwa sebenarnya tugas kliennya hanya memasarkan saja dan jika ada pemalsuan, maka itu sebenarnya bukan tanggung jawab kliennya.

‘’Klien saya hanya manager marketing dan hanya memasarkan. Dakwaan itu hanya tanggung jawab produsen, tapi ternyata pabrik tidak pernah ditutup,’’ ujar Alvian.

Dikatakan Alvian juga, walaupun perkara tersebut belum mempunyai ketetapan hukum, tapi perjuangan mereka sudah memperlihatkan terdakwa tidak bersalah.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook