Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru redaksi@riaupos.com
Oknum Direktorat Narkoba Polda Riau, Briptu Beryadi alias Bobi (30), terdakwa pengedar sabu-sabu di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru divonis bebas.
Memang perbuatannya terbukti, namun divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Poltak Pardede SH karena alasan menjalankan perintah.
‘’Majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Bobi terbukti melakukan perbuatan, namun terdakwa tidak dapat dipidana karena menjalankan perintah yang sah,’’ ujar Poltak membacakan putusan, Selasa (10/1).
Sementara Hartono, rekan Bobi yang sama-sama ditangkap dengan dakwaan yang sama juga divonis bebas karena sedang membantu polisi menjalankan tugas penyelidikan.
Hakim memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan nama baik terdakwa.
Sebelumnya dalam persidangan Bobi pernah mengaku tidak pernah mengedarkan sabu-sabu, bahkan saat kejadian, dia sedang melakukan penyelidikan di Lapas untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Lapas pada tanggal 17 Mei tahun lalu.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bobi dengan Pasal 112 dan 114 dan 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bobi dengan hukuman 5 tahun enam bulan. Bobi juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsidair satu bulan kurungan penjara.
Jaksa Penunutut Umum, Silvia Rosalina SH menyatakan pikir-pikir dulu sebelum menyatakan kasasi atas putusan hakim tersebut. (mng)