PEKANBARU (RP) - Anggota DPRD Riau, Adrian Ali mengaku hanya sekali ikut rapat Pansus dan rapat tersebut tidak jadi.
Hal ini diungkapkannya dalam sidang dugaan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp900 juta dari Rp1,8 miliar yang dijanjikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/11).
‘’Setahu Saya, saya hanya ikut rapat sekali dan itu tidak jadi,’’ kata Adrian Ali. Keterangan tersebut diungkapkan oleh Adrian Ali dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Ketut Suarta SH MH dan terdakwa Taufan Andoso Yakin yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Riau serta penasehat hukum Taufan, Aziun Azhari SH dan lima rekannya.
Adrian Ali dihadirkan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Saksi lainnya adalah anggota DPRD Riau, Tengku Muhazza, Syarif Hidayat dan Zulfan Heri.
Tengku Muhaza ikut sampai terakhir sidang, namun tidak sempat diperiksa. Sementara Syarif Hidayat dan Zulfan Heri sudah disuruh pulang lebih awal karena tidak memungkinkan diperiksa pada hari tersebut karena sudah larut malam. (rul)