DAMPAK KENAIKAN PPH IMPOR BARANG

Tiga Bulan Baru Efektif

Ekonomi-Bisnis | Senin, 10 September 2018 - 11:39 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Efek kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor diperkirakan baru terasa pada Desember 2018 atau awal tahun depan. Saat ini pedagang barang impor masih punya stok yang bisa dijual di pasar. Ekonom BCA David Sumual menyatakan, langkah pemerintah yang membatasi pertumbuhan impor lewat kenaikan pajak sudah benar. 

Sebab, cara itu lebih mudah diterapkan ketimbang menaikkan bea masuk. Selain itu, menaikkan bea masuk rawan mengakibatkan perselisihan (dispute) dengan negara yang bersangkutan. Meski begitu, kenaikan pajak dapat menekan pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
’’Kecuali jika industri dalam negeri bisa mensubstitusi impor yang berkurang, barulah pertumbuhan konsumsi dapat tetap di angka 5 persen sesuai dengan target pemerintah,’’ katanya, Ahad (9/9).

Sebelumnya, pemerintah menyesuaikan tarif PPh impor terhadap 1.147 barang. Beberapa barang yang mengalami kenaikan impor adalah bahan bangunan seperti keramik, baju selam, produk tekstil, ban, motor, dan kosmetik. Tarif pajak penghasilan dinaikkan untuk menekan defisit transaksi berjalan yang pada kuartal II sudah mencapai 3 persen terhadap PDB.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain tarif PPh impor dan B20 yang kebijakannya sudah dirilis, lanjut David, publik kini menunggu kebijakan kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang menjual minyak ke Pertamina. Aturan B-to-B itu sedang digodok Kementerian ESDM. ’’Kalau sudah dirilis ESDM, itu bakal menghemat devisa dan mengurangi defisit transaksi berjalan. Tapi, dari semua kebijakan itu, yang dampaknya paling cepat mungkin kenaikan PPh impor,’’ ujar David.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengungkapkan, tarif PPh impor telah dinaikkan melalui pertimbangan yang matang. Pemerintah telah mempertimbangkan jenis barang konsumsi yang mengalami kenaikan pajak, keberadaan industri yang bisa mensubstitusikan barang tersebut di dalam negeri, dampak barang konsumsi tersebut pada perekonomian, serta dampak terhadap inflasi dan konsumsi.

’’Ini bukan cepat-cepat, tapi mulai sekarang kita harus mengawali kebijakan ini supaya tidak impor terus. Kalau bisa beli barang dari dalam negeri kan juga bagus untuk mendorong industri kita,’’ tuturnya. (rin/c14/oki/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook