KASUS RASUAH PON RIAU

Saksi Sebut Miliaran Dana Mengalir ke Dewan

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 10 Agustus 2012 - 10:42 WIB

Saksi Sebut Miliaran Dana Mengalir ke Dewan
Manajer Keuangan PT PP Rahmat Syahputra (Foto: Aznil Fajri/Riau Pos)

PEKANBARU (RP) - Sidang lanjutan dugaan korupsi dana PON XVIII 2012 kembali digelar di PN Pekanbaru, Kamis (9/8).

Persidangan ini untuk terdakwa Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra, saksi Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Pekanbaru Rahmat Syahputra mengatakan, Lukman Abbas me minta uang Rp900 juta untuk anggota DPRD Provinsi Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Yang meminta Pak Lukman Abbas (Mantan Kadispora). Saya di telepon Eka untuk menghadap Pak Lukman Abbas di kantornya. Eka menelpon agar saya mencairkan uang Rp1,8 miliar untuk anggota DPRD Riau sebagaimana diinstruksikan Pak Lukman Abbas,’’ ujar Rahmat saat ditanya oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Krosbin Lumbangaol SH yang menanyakan perihal permintaan uang Rp900 juta kepada konsorsium.

Kepada majelis hakim, Rahmat menjelaskan pertemuan  itu pada 29 Maret 2012 antara dirinya dengan Lukman Abbas.

Setelah itu, bahasan berpindah pada persiapan uang Rp1,8 miliar untuk Perda Nomor 05/2008 dan Perda Nomor 06/2010.

‘’Pak Lukman menyuruh disiapkan uang Rp1,8 miliar. Saya bilang, ini akan dikordinasikan ke konsorsium,’’ jelasnya.

Pembagian uang yang disiapkan konsorsium, dijelaskan Rahmat, dari PT PP Rp455 juta, PT Adhi Karya Rp319 juta, dan PT Wijaya karya Rp426 juta. Uang ini rencananya akan diserahkan pada DPRD Riau pada 3 April 2012.

Sebelum penyerahan uang ini, kepada majelis hakim Rahmat juga mengaku pernah mengantarkan uang ke Jakarta sebesar Rp2,7 miliar dalam bentuk dolar Amerika di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta. Uang ini diserahkan pada Komite KSO, Diki.

Saksi dari PT Adhi Karya, Yudi Priyadi mengatakan penyerahan uang kepada Lukman Abbas itu dilakukan di Hotel Serathon.

‘’Saya ada di sana. Awalnya saya berangkat dari Pekanbaru tidak membawa uang. Karena uang itu dari Medan. Setelah uang itu sampai, yang menyerahkan staf keuangan pada Lukman Abbas di salah satu kamar hotel,’’ jelasnya.

Yudi dari PT Adhi Karya saat diperiksa mengatakan, bahwa bukan hanya uang Rp900 juta saja yang dikatakan uang suap itu diserahkan anggota DPR.

Tapi ada Rp3,9 miliar dalam bentuk dolar dari Medan diserahkan kepada Lukman Abbas di Hotel Sheraton.

‘’Uang dari unsur-unsur KSO diserahkan kepada Lukman Abbas, empat tas dijadikan satu tas dan dibawa keluar hotel oleh Pak Lukman,’’ kata Yudi.

Di depan majelis hakim, AB Purba yang diperiksa mengaku tidak tahu apakah uang Rp900 juta yang disebut sebagai uang suap itu akan diberikan kepada seluruh anggota DPRD Riau atau tidak.

Pada tanggal 3 April, katanya, dia sempat menghubungi Ketua Pansus DPRD Riau, Dunir sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu dia menanyakan apakah uang transportasi untuk ke Komisi Perlindungan Anak di Jakarta sudah cair.

Namun perjalanan ke Jakarta akhirnya ditunda oleh Ketua Pansus, Iwa Sirwani Bibra karena ada ketua Pansus, yaitu Dunir ditangkap KPK.(rul/azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook