PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota bersama Pemerintah Kota Pekanbaru menyosialisasikan tentang prosedur kepesertaan program Jasa Konstruksi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Pekanbaru.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, Mias Muchtar mengatakan, program yang melindungi sektor jasa konstruksi adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Pelaksana proyek/Kontraktor wajib mendaftarkan ke dalam sektor jasa konstruksi. Iuran dihitung berdasar nilai kontrak yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Diharapkan kepada setiap Organisasi Perangkat daerah (OPD) dapat menegaskan kepada Perusahaan Kontraktor yang memborong proyek OPD agar melakukan Pendaftaran proyek di awal segera setelah Surat Perintah Kerja (SPK) terbit, agar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat berfungsi optimal." paparnya pada acara di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (7/5/2018).
“Seperti yang kita ketahui bersama BPJS Ketenagakerjaan masih dirasakan belum menyentuh sampai pada akar rumpun sehingga masih ditemui hal-hal yang semestinya tidak terjadi dan sosialisasi ini menjadi sangat penting karena BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi barang baru walaupun sudah berdiri beberapa tahun,” kata Asisten Administrasi Umum Pekanbaru pada Acara Sosialisasi Prosedur Kepesertaan Program Jasa Konstruksi, Baharuddin, SSos MSi, saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Kasubbag Keuangan OPD.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Jhonny Sarikoen menambahkan semoga sosialisasi Prosedur Kepesertaan Program Jasa Konstruksi ini dapat menjadi sarana tanya jawab serta diskusi mengenai permasalahan BPJS Ketenagakerjaan yang telah berjalan di tengah masyarakat atau pekerja.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan secara simbolis Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia kepada ahli waris dari Almh. Menifati Mendrofa THL Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, yaitu sebesar Rp59.043.024.(hen)