Kenaikan Harga Pertamax Harus Disetujui Pemerintah

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 10 April 2018 - 11:22 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pertamina tak lagi leluasa menaikkan harga BBM umum seperti pertamax, pertalite, dan pertamax turbo. Perubahan harga atas jenis BBM nonsubsidi tersebut harus mendapat persetujuan pemerintah. Pertamina juga wajib menyediakan premium di seluruh daerah.

Pengendalian inflasi menjadi alasan pemerintah yang akan mengatur harga semua jenis BBM. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan bahwa peraturan presiden (perpres) yang mengatur hal itu bakal direvisi. ’’Pemerintah sangat konsen dengan laju inflasi jika ada kenaikan harga BBM, pertalite, pertamax,’’ ujarnya di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (9/4).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Beleid yang diubah adalah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan lain yang direvisi adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pemerintah mengecualikan harga jenis BBM umum (JBU) yang tidak diatur yakni, avtur dan bahan bakar untuk industri.

Bukan hanya Pertamina yang terdampak aturan tersebut. Izin kenaikan harga juga berlaku untuk semua badan usaha yang bergerak di hilir migas seperti PT AKR Corporindo Tbk, PT Shell Indonesia, Total Indonesia, maupun PT Vivo Energy Indonesia. Kebijakan baru juga memungkinkan margin badan usaha makin menipis. Dalam aturan lama, margin yang dipatok untuk JBU mencapai 5–10 persen.

Di kebijakan baru, penetapan margin batas atas tetap 10 persen dan batas bawah bisa di bawah 5 persen atau dihilangkan. Selama ini adanya penetapan harga solar dan premium membuat Pertamina hanya bisa menyesuaikan harga untuk JBU. Pada Januari hingga Maret 2018, Pertamina beberapa kali menaikkan harga pertalite, pertamax, maupun dexlite untuk menyesuaikannya dengan kenaikan harga minyak dunia.

Terakhir, Pertamina menaikkan harga pertalite Rp 200 per liter sejak 24 Maret 2018. Dari Rp 7.600 per liter menjadi Rp 7.800 per liter. Kenaikan harga pertalite tersebut merupakan kali kedua selama 2018. Sebelumnya, Pertamina juga dua kali menaikkan harga pertamax maupun dexlite sepanjang 2018. Kebijakan yang akan terbit juga mengatur kewajiban Pertamina untuk menyediakan premium (jenis BBM khusus penugasan) di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan Pertamina menyalurkan premium di non-Jamali. ’’Kita menyadari terjadi kekurangan pasokan premium di wilayah Indonesia. Itu benar terjadi,’’ ungkap Arcandra.

Kekurangan pasokan premium terutama terjadi di Riau maupun Sumatera Barat. BPH Migas mencatat, hingga Maret 2018, penyaluran premium di non-Jamali mencapai 1,4 juta kiloliter (kl) di antara 7,5 juta kl kuota 2018 atau 18,74 persen. Angka itu turun jika dibandingkan dengan penyaluran premium pada periode sama 2017 sebesar 2,08 juta kl di antara 12,5 juta kl kuota 2017 atau 16,62 persen.

Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito menyatakan bahwa perseroan bakal mengikuti setiap instruksi dari pemerintah. ’’Tentu pemerintah sudah mempertimbangkan dengan baik-baik,’’ ujarnya. Dia pun optimistis pemerintah tetap akan memberikan solusi agar tidak memberatkan Pertamina.(vir/c14/sof/das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook