KPK Dalami Proyek Fly Over di Riau

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 10 Maret 2023 - 09:56 WIB

KPK Dalami Proyek Fly Over di Riau
Rahmad Rahmadiyanto (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau, Rahmad Rahmadiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Kamis (9/3). Rahmad datang sendiri ke gedung KPK di Jalan Persada Kuningan, Jakarta tersebut. Lebih kurang lima jam dia diperiksa. Selain Rahmad, ada tiga orang lainnya yang turut diperiksa oleh anggota Firli Bahuri dalam kasus yang sama. Rahmad mengatakan, dia dimintai keterangnya terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada proses pengerjaan proyek jembatan layang (fly over) di Riau.

“Saya diundang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan fly over 2018,” kata Rahmad usai diperiksa, Kamis (18/2).


Rahmad mengklaim dirinya tidak tahu menahu soal proses proyek tersebut. Dengan alasan saat proses proyek itu dimulai, dia belum menjadi kepala Biro PJB. “Saat itu posisi saya kan bukan di Biro PBJ. Dan sekarang saya menjadi pejabat definitifnya, gitu,” kilahnya.

Rahmad juga mengaku tidak tahu siapa kontraktor yang mengerjakan dan berapa nilai proyeknya. Karena pemeriksaan ini baru tahap awal. Ia menyebutkan, pemanggilan itu baru sebatas menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh penyidik. “Itu saya tidak tahu karena saya memberi keterangan ini saja, tentang dokumen-dokumen yang diminta saja,” ujarnya.

Sementara itu, pihak KPK RI belum memberi keterangan apapun. Juru Bicara KPK, Ali Fikri beberapa kali dihubungi namun belum merespons sama sekali.

Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri)  Syamsuar saat dikonfirmasi perihal adanya beberapa pejabatnya yang diperiksa KPK mengaku belum mengetahui detail pemeriksaannya. “Kalau informasi sementara yang saya tahu, itu terkait proyek di tahun 2018, tapi yang mana saja saya tidak tahu persis,” ucap Gubri.

Untuk kejelasan pemeriksaan terkait kasusnya, Gubri menyampaikan dirinya menunggu pejabat terkait tiba dari Jakarta. “Nanti tunggu Rahmat dulu, baru bisa saya jelaskan,” ujar Syamsuar.

Gubri mengimbau, seluruh jajarannya agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku agar jauh dari perbuatan melanggar hukum. “Ini agar agar tidak tersangkut perkara hukum,” pesan Gubri. (yus/sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook