IURAN BPJS

Wamenkeu Bingung Harus Anggarkan Dana PBI Berapa

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 10 Maret 2020 - 16:00 WIB

Wamenkeu Bingung Harus Anggarkan Dana PBI Berapa
INTERNET

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Akibat putusan tersebut, maka kenaikan iuran yang berlaku sejak 1 Januari 2020 dianulir.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya belum memiliki rencana untuk menarik suntikan dana BPJS kesehatan yang sebesar Rp13 triliun. Padahal, usulan kenaikan iuran dilakukan sebagai langkah menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah.


“Kami tadi menerima ada keputusan MA, kami sedang dalami keputusan itu seperti apa bunyi dan implikasinya. Tentu situasi BPJS yang harus kita ketahui,” ujarnya di gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (9/3/) malam.

Suahasil menjelaskan pihaknya akan berdiskusi dengan kementerian terkait, untuk menindaklanjuti putusan MA ini. “Tentu kami mesti bicara dengan kementerian lain di dalam pemerintah,” tuturnya.

Dia menambahkan, putusan MA tersebut turut berdampak pada perubahan pengeluaran negara. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tarif yang sudah naik.

“Kalau kami beri uang begitu saja tahun depan kami enggak tahu lagi uangnya berapa,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook