Riau Pos Online-Status tersangka Firdaus ST MT yang disangkakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar perlu segera dicabut atau di SP3 kan. Karena jika tak juga segera dicabut akan ada upaya perlawanan hukum terhadap Kapolresta Pekanbaru.
Hal ini ditegaskan Pengamat Hukum Dr Erdyanto SH MHum dari Universitas Riau, Jumat (10/2). Menurutnya secara normatif karena sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi, sementara BAP yang diajukan Polresta Pekanbaru masih P-19 alias tak lengkap dan ditolak oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, maka menurut Erdyanto kasus ini harus di SP3 kan.
Menurutnya, seharusnya kalau memang secara pidana atau perdata ada bukti kesalahan Firdaus ST MT dalam masa Pemilukada Pekanbaru beberapa waktu lalu itu harus diputuskan dalam masa dan tenggat pelaksanaan Pemilukada itu sesuai dengan peraturan Pemilukada. Tapi nyatanya baik KPU Kota Pekanbaru, Panwaslu Kota Pekanbaru, Polresta Pekanbaru tak bisa menuntaskan kasus ini sampai pada putusan pengadilan.
''Jadi kasusnya sebaiknya harus di SP3 kan, jika tidak maka akan ada perlawanan hukum oleh yang merasa dirugikan. Seperti yang kini dilaporkan Timses PAS, drh Chaidir telah melaporkan pihak pelapor, KPU Kota Pekanbaru, Panwanslu Kota Pekanbaru, LSM ke Polda Riau.(azf)