Tipu CPNS, Raup Rp60 Juta

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 10 Februari 2012 - 09:21 WIB

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru redaksi@riaupos.com

Karena dilaporkan atas kasus dugaan penipuan pengurusan kelulusan calon pegawai negeri sipil, hari-hari HN (56), warga km 16, Pasar Minggu Kecamatan Kandis harus dilalui di penjara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Mau bagaimana lagi pak, saya perlu uang untuk berobat,’’ ujar HN saat ditemui di Polsek Senapelan. Dengan bercelana pendek coklat dan baju kemeja yang dipakai tak beraturan, HN menuturkan, aksi penipuan yang dilakukannya berawal saat Safruddin (32), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan datang kepadanya 15 Agustus 2010 yang lalu. ‘’Dia minta tolong uruskan adik iparnya, agar bisa diterima sebagai PNS di kantor Pajak. Dia berani bayar Rp60 juta,’’ jelas HN.

Melihat peluang di depan mata, dan terpikir olehnya bahwa sakit ginjal yang sudah lama dideritanya perlu diobati, HN nekad mengiyakan permintaan Safruddin, padahal HN menyadari dirinya tidak bisa melakukan apapun untuk membantu adik ipar korban lolos tes penerimaan PNS tersebut.

Kesepakatan pun terjadi. Korban lalu menyerahkan uang kepada HN dalam dua tahap, masing-masing Rp30 juta.

Setelah uang diterima, korban dengan sabar menunggu hasil pengumuman tes keluar dengan yakin, karena ia merasa HN sudah mengatur kelulusan adik iparnya. Tanpa diketahui korban, bukannya mengurus penerimaan PNS adik ipar korban tersebut, HN malah menggunakan uang Rp60 juta milik korban untuk pengobatan.

‘’Saya pakai berobat untuk mengeluarkan batu ginjal. Sudah lama sekali sakitnya,’’ tutur HN sambil menjelaskan ia sempat menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit swasta yang ada di Pekanbaru saat itu.

Hasil dari aksi HN ini menjadi jelas. Korban akhirnya hanya mendapat janji kosong. Saat pengumuman hasil tes keluar, nama adik ipar korban tak tercantum di dalam nama mereka yang lulus dalam tes. Korban lalu mencari HN, namun HN tak ditemukan dan menghindar saat coba ditemui. Tak terima dengan apa yang dialaminya, korban lalu melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

Penangkapan HN terjadi Sabtu (4/2). Saat itu, tersangka datang ke Polsek Senapelan untuk mencari seorang temannya. Namun, anggota yang menerimanya saat itu menyadari bahwa HN adalah terlapor dalam kasus penipuan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama, HN akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung ditahan.

Kapolsek Senapelan, Kompol Arif Hidayat Ritonga saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (8/2) melalui Kanit Reskrim, Iptu Milson Jhoni membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

‘’Tersangka sudah kita tahan. Ia akan kita kenakan dakwaan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 KUHP, ‘’ urai Iptu Milson.(fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook