Syarat Penyaluran KUR di Bank BUMN Perlu Dipermudah

Ekonomi-Bisnis | Senin, 09 Desember 2019 - 20:50 WIB

Syarat Penyaluran KUR di Bank BUMN Perlu Dipermudah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Presiden Jokowi membuka catatan soal pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR), di bank-bank BUMN yang dianggap mempersulit masyarakat dengan persyaratan.

Hal itu diungkap Jokowi dalam rapat terbatas pelaksanaan program KUR tahun 2020, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/12).


Menurut presiden, perbankan pelat merah itu selama ini menyalurkan KUR di sektor produktif.

"Saya mendapatkan laporan bahwa ada bank yang masih meminta syarat jaminan bagi penerima KUR, karena khawatir pinjamannya macet. Yang ini juga perlu saya koreksi," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan, yang perlu dilakukan oleh perbankan dalam penyaluran KUR di sektor produktif, ialah pendampingan pelaku usaha yang memanfaatkan program tersebut.

"Karena kita memerlukan pendampingan-pendampingan bagi UMKM dan kita harapkan dengan pendampingan itu mereka bisa naik ke kelas yang lebih atas," tegas presiden yang pernah menggeluti usaha mebel ini.

Selain itu, dia juga menerima laporan terkait modus perbankan dalam penyaluran KUR. Di mana, perbankan hanya memindahkan model pinjaman dari kredit komersial kepada KUR. Hal ini seharusnya dilarang.

"Praktik-praktik seperti ini yang tak boleh terjadi sehingga KUR betul-betul disalurkan ke sektor-sektor produktif sehingga membuat UMKM kita bisa betul-betul naik kelas," tandasnya.

Sebelumnya dalam rapat itu, Jokowi menyebutkan bahwa pada 2020, plafon KUR ditingkatkan menjadi Rp 190 triliun. Sementara suku bunganya diturunkan dari 7 persen menjadi 6 persen. Kebijakan ini menurutnya harus berdampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi rakyat pelaku UMKM. (fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook