TERBITKAN POJK NO. 28/2019

OJK Sinergikan Perbankan Syariah dan Umum

Ekonomi-Bisnis | Senin, 09 Desember 2019 - 20:23 WIB

OJK Sinergikan Perbankan Syariah dan Umum
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat ketika memperkenalkan POJK Nomor 28/POJK.03/201 di kantornya, Jakarta, Senin (9/12). (Istimewa)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah. Hal ini merupakan upaya meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya bank umum oleh bank umum syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.

"Sinergi perbankan disini adalah kerja sama antara BUS dan bank umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik bank guna menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat di kantornya, Jakarta, Senin (9/12).


POJK ini juga diharapkan mampu untuk meningkatkan daya saing BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Selain itu, diharapkan juga dapat memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan atau mendapatkan layanan perbankan syariah.

"POJK ini memperluas ruang kerjasama yang dapat dilakukan oleh BUS dan bank umum yang memiliki hubungan kepemilikan, baik hubungan kepemilikan vertikal (sinergi antara induk dan anak perusahaan), hubungan kepemilikan horizontal (sinergi antara sister company), maupun gabungan keduanya," tuturnya.

Untuk sinergi antar sumber daya manusia (SDM), pihak bank umum dapat merangkap jabatan di BUS sebagai pihak independen. Untuk bidang teknologi, yakni penggunaan data center (DC) dan disaster recovery center (DRC) milik bank umum oleh BUS.

"Sedangkan sinergi di bidang jaringan kantor, berupa pembukaan jaringan kantor BUS di alamat yang sama dengan jaringan kantor bank umum (co-location atau office sharing)," katanya.

Nasabah BUS juga dapat dapat dilayani di jaringan kantor bank umum melalui kerja sama Layanan Syariah Bank Umum (LSBU). Kegiatan yang dapat dilayani di jaringan kantor bank umum mulai dari kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

"BUS juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan BUKU (bank umum berdasarkan kegiatan usaha) dan modal inti bank induk dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam masing-masing kegiatan usaha tersebut," imbuh dia.

Namun, meskipun begitu, sinergi ini tidak menghilangkan tanggung jawab BUS atas risiko dari kegiatan yang disinergikan. Penggabungan ini tidak termasuk penggunaan modal bank.

Hingga Oktober 2019, terdapat 14 bank umum syariah dan 20 unit usaha syariah (UUS) dengan total aset Rp 499,98 triliun atau 6,01 persen dari seluruh aset perbankan nasional. Pada Oktober 2019, aset perbankan syariah (BUS dan UUS) tumbuh 10,15 persen secara year on year (YoY), dana pihak ketiga tumbuh 13,03 persen (yoy) dan pembiayaan yang diberikan tumbuh 10,52 persen.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook