JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Bila pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dan telah direvisi menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021 yang rencananya akan diberlakukan secara efektif mulai 16 Oktober 2021, maka akan berdampak kepada yang lain.
Diberlakukannya peraturan pemerintah baru tersebut akan menjadi dasar acuan untuk menghitung besaran tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak lagi berdasar kapasitas mesin dan sistem penggerak kendaraan. Melainkan berdasar tingkat emisi CO2 yang dihasilkan.
Dengan peratura baru ini, hanya kendaraan listrik murni atau yang berbasis baterai saja yang tarif PPnBM-nya 0 persen. Sedangkan yang lainnya, yakni kendaraan bermesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE), hybrid maupun plug-in hybrid tetap dikenai pajak (PPnBM).
Bila memakai dasar aturan tersebut maka kendaraan yang tingkat emisi gas buagnya tinggi, maka pajak yang akan dikenakan padanya juga semakin besar. Begitu juga dengan sebaliknya.
Karena ini basisnya tingkat emisi. Sehingga, untuk mobil baru cara mudahnya ya lihat saja berapa tingkat konsumsi bahan bakarnya. Semakin boros, ya akan semakin besar tarifnya.
Melihat perubahan besaran tarif pajak tersebut, tentunya akan berdampak kepada harga jual mobil juga berubah. Semakin tinggi emisi gas buang yang dihasilkan mobil baru lebih banyak atau konsumsi BBM-nya boros, maka semakin mahal harganya.
Dengan munculnya dasar kebijakan pentarifan PPnBM yang baru (dasar tingkat emisi) nantinya juga akan berdampak ke harga mobil murah ramah lingkungan LCGC, di antaranya Honda Brio Satya, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, dan Suzuki Karimun Wagon R.
Karena bila sebelumnya mobil-mobil ini mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2013 bebas PPnBM akan dikenai tarif PPnBM. Di PP Nomor 73 2021 atau sebelum direvisi menjadi PP Nomor 74 tahun 2021, tarif PPnBM untuk LCGC menjadi 3 persen. Jadi, tentu saja dari yang sebelumnya tarif pajaknya 0 persen menjadi ada itu kan berarti akan berdampak ke besaran harga.
Tarif PPnBM itu didasari perhitungan jika mobil-mobil LCGC itu tetap memenuhi syarat konsumsi BBM yang ditetapkan, yakni paling rendah 20 kilometer/liter atau tingkat CO2 yang dihasilkan sampai dengan 120 gram/km bagi model yang bermesain 1.200 cc.
Cara penghitungan tarifnya, adalah selama ini LCGC itu PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen.
Untuk menetapkan besaran tarif PPnBM, perhitungannya itu adalah dengan mengalikan antara tarif PPnBM baru yang dikenakan pada mobil yang bersangkutan dengan DPP-nya. Walhasil, untuk LCGC 15 persen x 20 persen, sehingga ketemulah besaran tarif PPnBM final 3 persen.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi