PEKANBARU (RP)- Setelah dituntut agar dihukum selama enam tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Mantan Bupati Kampar, Burhanudin Husin menyampaikan pembelaan, Senin (8/10).
Dalam pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, Nofriandi SH MH, disebutkan bahwa unsur melawan hukum tidaklah tepat.
‘’Terdakwa hanya mengesahkan RKT yang didasari oleh IUPPHHK-HT. Tidak ada pembatalan IUPHHK-HT yang dilakukan oleh Mahkamah Agung,’’ kata Nofriandi.
Menurut Nofriandi, tidak ada satupun aturan yang memperbolehkan terdakwa menolak permohonan RKT.
‘’Setiap terdakwa melakukan penilaian dan pengesahan RKT. Tembusannya selalu dikirimkan ke Kementerian Kehutanan RI dan tidak pernah diberikan sanksi ataupun teguran maupun pembatalan,’’ kata Nofriandi.
Sebelumnya, dalam dakwaan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Muhammad Rum SH disebutkan bahwa Mantan Bupati Kampar, Drs Burhanuddin Husin MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama enam tahun, Senin (1/10) lalu di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Isnurul SH MH.
Dalam tuntutannya, Burhanuddin disebutkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan hukuman pengganti lima bulan kurungan penjara. Dalam dakwaan, Burhanuddin disebutkan telah merugikan negara Rp519 miliar karena korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Riau. Korupsi tersebut diduga dengan mengesahkan permohonan Rencana Kerja Tahunan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang kayu di Pelalawan dan Siak.(rul)