Majelis Hakim Vonis Penjual Materai Palsu 1 Tahun Penjara

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 09 Oktober 2012 - 09:36 WIB

PEKANBARU (RP) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan terdakwa penjual materai palsu, Abdul Qodir (35), warga Jalan Srikandi, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan terbukti bersalah melanggar pasal 257 KUHPidana dan menjalani hukuman pidana selama satu tahun penjara, Senin (8/10).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol SH MH menyebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja menjual materai palsu. Terdakwa menyadari apa yang dilakukan dengan menjual materai Rp6.000 dengan harga yang lebih murah yaitu Rp4.000.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara untuk materai Rp3.000 dijual seharga Rp1.500. Bahkan terdakwa mendapatkan upah untuk mengantarkan materai tersebut Rp100 ribu. ‘’Terdakwa mengaku salah dan berjanji tidak mengulangi lagi,’’ sebut hakim.

Dalam amar dibacakan juga bahwa pihak keluarga terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban sebagai pembeli materai palsu. ‘’Keluarga sudah mengembalikan kerugian korban,’’ kata Hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa sudah meresahkan masyarakat.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook