Riau Pos Online-Sidang lanjutan kasus suap dana PON XVIII Riau sebesar Rp900 juta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jalan Teratai Pekanbaru Kamis (8/8) menghadirkan terdakwa mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra dan saksi Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Pekanbaru Rahmat Syahputra.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Krosbin Lumbangaol SH menanyakan masalah permintaan uang Rp900 juta kepada konsorsium PT Pembangunan Perumahan (PT PP), PT Adhi Karya (PT AK), dan PT Wijaya Karya (PT Wika), siapa yang meminta? Lantas Rahmat Syahputra menjelaskan yang meminta itu Kadispora Riau Ir Lukman Abbas. Rahmat mengaku pernah di telepon Eka Dharma Putra untuk menghadap Ir Lukman Abbas di kantor Dispora Riau. Eka menelepon Rahmat agar mencairkan uang Rp1,8 miliar untuk anggota DPRD Riau sebagaimana diinstruksikan Ir Lukman Abbas.
Ada sekitar enam kali Eka menelepon Rahmat. Menurut Rahmat kepada hakim, pemberian uang Rp900 juta untuk anggota DPRD Riau itu gratis. Dalam pertemuan dengan Lukman Abbas 29 Maret 2012 itu menurut Rahmat bahwa Lukman meminta Rp1,8 miliar untuk anggota Pansus DPRD Riau. Awal pembicaraan kata Rahmat dia menanyakan ke Lukman Abbas masalah termin pembayaran yang dananya belum dicairkan Dispora Riau terutama masalah proyek Main Stadium Riau. Lalu pembicaraan beralih ke masalah mempersiapkan uang Rp1,8 miliar untuk pembahasan Perda Nomor 05/2008 dan Perda Nomor 06/2010. Oleh Lukman menyruh Rahmat agar menyiapkan uang Rp1,8 miliar. Kata Rahmat pihaknya tak ada uang, tapi nanti dikoordinasikan dulu ke konsorsium. Setelah dari ruang Lukman Abbas itu Rahmat langsung ke ruang Eka di Dispora Riau bicarakan masalah uang itu juga.
Kalkulasi dana diambil dari proyek Lapangan Menembak dan Main STadium Riau disediakan PT PP 455 juta, PT Adhi Karya Rp319 juta, dan PT Wijaya karya Rp426 juta. Menurut Rahmat menyatakan pernyataan Eka bahwa ini bukan kemauan Eka, setelah itu Rahmat pulang dari Dispora Riau. Sampai di kantor Cabang PT PP Pekanbaru, Rahmat menyampaikan ke Wagiman tentang permintaan uang untuk DPRD Riau itu. Kata Wagiman PT PP tak punya dana. Lantas Rahmat menyampaikan juga ke Pak Satria dari PT Adhi Karya dan pak Anton PT Wika. Satria menjawab nanti disiapkan uangnya. Karena 3 April 2012 uangnya harus dikasih ke DPRD Riau. Wagiman panggil Rahmat lagi dan tanya uangnya dalam bentuk apa? Lantas 2 April PT PP siapkan uang, dan PT Adhi karya juga sudah siapkan
uangnya.
Eka telepon Rahmat lagi tentang apakah uangnya sudah terkumpul? Dijawab Rahmat uang belum terkumpul semua. Lantas Eka dan Rahmat ketemu di ruang pimpinan DPRD Riau. Di ruang pimpinan DPRD Riau ini lalu Eka telepon seseorang janji ketemu di kedai Bakwan Sumatera. Tapi saat menuju Bakwan Sumatera itu Rahmat curiga ada mobil misterius yang menguntit mereka dikira perampok. Uangpun batas diserahkan ke Eka di Bakwan Sumatera itu dan mereka bubar. Menurut Rahmat bahwa Kepala Cabang PT PP Pekanbaru Nugroho instruksikan agar dibatalkan saja penyerahan uang. lantas Eka telepon Rahmat lagi serahkan saja uang itu. lantas eka telepon Satria Hendri dari PT Adhi Karya dan Satria telepon Rahmat agar uang diserahkan saja.
Lantas Satria telepon lagi Rahmat bahwa dia sudah ambil uang di Bank Mandiri Pekanbaru Rp319 juta dan uang ini diserahkan ke Rahmat. Lantas Eka telepon Rahmat lagi janji ketemu di Restoran Lich Lotte di Jalan Sudirman tangkerang Pekanbaru di depan Restoran Koki Sunda Pekanbaru. Eka hadir duluan di Restoran Lich Lotte, kemudian Rahmat, Satria, Dasril duduk satu meja 3 April 2012 sekitar pukul 15.00 WIB. Rahmat minum jus. Setelah ini mereka menuju rumah kontrakan anggota DPRD Riau Fraksi Golkar Faisal Azwan di Perumahan Aurkuning Blok J-24 Jalan Aurkuning Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.
Uang yang dibawa Rp900 juta lalu diserahkan di dalam rumah kontrakan Faisal Azwan, yang bawa uang Rahmat masuk dari pintu samping rumah kontrakan Faisal dan menuju dapur atau ruang keluarga. Uang diserahkan ke Dasril. Rahmat meletakkan uang di lantai. Uang Rp900 juta dikeluarkan dihitung. Satria Hendri ikut di dalam. Eka berada di luar rumah. Uang Rp900 juta selesai dihitung Rahmat lalu keluar dapur dan ketemu sama Faisal Azwan di pintu dapur saling salaman. Kebetulan Faisal baru saja datang. Di sini Faisal duluan perkenalkan diri ke Rahmat. Setelah itu Rahmat keluar rumah. Eka tegak di Pos Security yang jaraknya dari rumah Faisal cukup jauh sekitar 100 meter. Penyerahan Rp900 juta ini sekitar pukul 16.30 WIB.
Rahmat pulang ke kantor pukul 17.00 WIB. Dan Rahmat mendengar kemudian bahwa Faisal Azwan dan Eka ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 17.00 WIB di rumah Faisal Azwan. Yang pertama ditangkap Faisal dan Eka, sedangkan Rahmat ditangkap KPK malamnya pukul 20.00 WIB. Yang terima uang Rp900 juta dari Rahmat adalah Dasril dan Sandi Wiryawan lalu uang diserahkan ke Faisal. Dasril dan Sandi mungkin rekannya Faisal.
Dalam sidang Kamis petang tadi (8/8) Rahmat mengaku sebelumnya ada menyerahkan uang lebih besar lagi sekitar Rp2,7 miliar diserahkan di Jakarta disebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Yang suruh antar uang besar ini adalah Komite KSO berupa dollar 800 juta dollar AS atau sekitar Rp2,7 miliar. Diserahkan ke Pak Dicky Komite KSO. Semua dalam bentuk dollar AS.
Sedangkan keputusan pemberian uang Rp1,8 miliar dari KSO datang dari Komite Manajemen KSO Pak Dicky, Nugroho, KSO sebenarnya kata Rahmat ada keberatan memberi uang ini tapi akhirnya uang ini ada juga. Kemudian Rahmat ketemu Yudi Priadi dari PT Adhi karya ketemu di Hotel Sheraton Jakarta ada Lukman Abbas juga uang diserahkan ke Yudi disaksikan Lukman Abbas.
Menurut Rahmat kepada majelis hakim, uang Rp900 juta untuk anggota DPRD Riau itu gratis. Hakim kaget dan balik tanya ke Rahmat apakah perusahaan konsosrsium tak rugi memberi uang gratis Rp900 juta untuk anggota DPRD Riau itu. Menurut Rahmat itu karena terpaksa karena mengharapkan uang termin yang belum dicairkan Dispora Riau agar uang termin itu cepat dicairkan dan konsosrsium dapat proyek lagi.(azf)