JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Harga tiket pesawat berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) domestik akan diatur maksimal 50 persen di bawah tarif batas atas (TBA) terhitung mulai Kamis (11/7/2019).
Dijelaskan, tarif tersebut berlaku terbatas, yakni hanya 30 persen dari total kapasitas pesawat. Pesawat yang harga tiketnya turun hanya yang bermesin jet, sedangkan harga tiket pesawat yang menggunakan baling-baling (propeler) tetap.
Tiket murah juga berlaku pada hari-hari tertentu saja, yakni Selasa, Kamis, dan Sabtu. Waktu penerbangannya pun dibatasi. Antara pukul 10.00 hingga 14.00 waktu bandara setempat.
Nantinya, tarif itu dievaluasi secara berkala, mengikuti evaluasi rute penerbangan yang dilakukan dua tahun sekali oleh Kementerian Perhubungan. Rencananya, aturan mengenai penurunan harga tiket pesawat keluar Selasa (9/7/2019) atau Rabu (10/7/2019).
Sementara itu, Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan, saat ini rata-rata Citilink menerapkan harga 85 persen dari TBA, sedangkan Lion Air 75 persen dari TBA. ’’Dari tarif yang selama ini diterapkan itu akan diturunkan menjadi separonya. Sehingga nanti tarif Citilink akan menjadi 42,5 persen dari TBA dan Lion Air 37,5 persen dari TBA,’’ katanya.
Dirinya menuturkan, mayoritas penurunan harga tiket itu memang akan berlaku untuk LCC di bawah manajemen Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. Untuk AirAsia, tidak ada banyak pengaruh. Sebab, penerbangan AirAsia pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 sampai 14.00 tidak banyak.