JAKARTA (RP) - Kondisi ekonomi saat ini sudah jauh lebih baik dibandingkan saat krisis moneter tahun 1997. Karena itu, aturan yang memperbolehkan kepemilikan asing terhadap saham bank hingga 99 persen sebaiknya diubah.
“Harusnya aturan kepemilikan saham asing di bank domestik kita bisa direvisi demi melindungi perbankan nasional kita sendiri,” kata pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati kepada JPNN, kemarin.
Ia melihat, aturan kepemilikan saham asing di perbankan yang nantinya hanya diperbolehkan sebesar 40 persen, sudah sangat terlambat untuk diterapkan. Sebab, sekarang ini sudah banyak bank-bank terbaik di Indonesia yang kini dimiliki asing.
“Meskipun terlambat untuk dibatasi, tapi itu lebih baik dari pada tidak sama sekali. Sekarang saja sudah banyak bank yang kepemilikan saham asingnya hingga 90 persen," cetusnya.
Karena itu, ia mengapresiasi calon-calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang satu suara menyatakan dominasi asing yang tak terkendali bisa membahayakan perekonomian nasional.
“Kalau mereka bisa mengusung dan mewujudkan aturan kepemilikan asing di kisaran 40-51 persen, artinya regulator kian sadar ada usaha asing berekspansi di Indonesia dengan memperbesar porsi kepemilikannya di bank. Ini yang harus segera dibatasi,” imbuhnya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih seharusnya bisa segera mewujudkan aturan kepemilikan asing di kisaran 49 hingga 51 persen. Apalagi, sambungnya, posisi Bank Sentral merupakan lembaga independen alias bukan di bawah pemenrintah.
“Deputi gubernur yang baru seharusnya bisa segera bertindak untuk mewujudkan batasan kepemilikan asing di bank di kisaran 51 persen. Karena independen, undang-undang BI kuat untuk mewujudkan hal itu,” katanya.
Sebab menurutnya, Bank Sentral selama ini menganut rezim moneter, di mana BI memiliki undang-udang sendiri sebagai payung hukumnya. Sementara PP yang sebelumnya membolehkan saham asing hingga 99 persen, seharusnya bisa segera di revisi.
“Kalau PP itu kan terkait dengan peraturan modal asing (PMA), sudah seharusnya diubah. Tapi untuk mengubah itu kan butuh waktu lama. Jadi, terobosannya ya melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) itu. PBI itu kan lebih kuat dari PP,” imbaunya.
Hari ini rencananya DPR akan mengumumkan siapa yang layak menjadi Deputi Gubernur BI, menggantikan Muliaman D. Hadad yang kini menjabat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(jpnn)