KASUS KORUPSI PON RIAU

Giliran Kadis PU Riau Diperiksa KPK

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 09 Juni 2012 - 08:43 WIB

PEKANBARU (RP)- Kepala Dinas PU Riau SF Hariyanto diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap revisi Perda Nomor 6/2010 tentang Pembangunan venue PON, Jumat (8/6).

SF Hariyanto hadir dari pukul 10.00 WIB dan masuk ruangan Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat diminta keterangannya terkait apa pemeriksaan, SF Hariyanto mengatakan hal yang ditanyakan kepadanya adalah revisi Perda Nomor 6/2010.

Soal keterkaitan Dinas PU Riau yang dipimpinnya dengan dugaan suap, SF Hariyanto mengatakan bahwa PU Riau memiliki peran teknis sebagai tim pengelola teknis kegiatan. ‘’Kita kan sebagai tim pengelola teknis kegiatan,’’ kata SF Hariyanto.

Sementara Kepala Penyidik KPK di Pekanbaru, Christian mengatakan jika SF Hariyanto juga sebagai Kepala Bidang sarana di PB PON, itu juga terkait. ‘’Iya, pemeriksaan terkait juga dia sebagai Kepala Bidang Sarana,’’ kata Christian.

Sementara, Bendahara Pengeluaran PU, Kusdi juga diperiksa di ruangan yang sama. Kepada wartawan, Kusdi mengatakan bahwa dia tidak ditanya sama sekali tentang suap. ‘’Saya tidak ada hubungannya dengan PON,’’ kata Kusdi.

Ditanya apakah perkara suap ini ada hubungannya dengan dugaan suap, Kusdi mengatakan tidak. ‘’Tidak ada, saya tidak ditanya apa-apa, saya hanya duduk-duduk saja,’’ kata Kusdi.

Saksi lainnya yang diperiksa KPK adalah seorang perempuan bernama Yuli dari biro perjalanan Minang Travel.

‘’Saya diperiksa terkait dua tersangka Lukman Abbas dan Taufan Andoso, tapi saya tidak kenal mereka,’’ kata Yuli. KPK juga memeriksa tiga saksi dari pegawai BPKP yaitu Popi, Sudaryono dan Riska. Sementara dari PT Waskita Karya, juga diperiksa saksi bernama Tri Hartanto.

Sekitar pukul 16.35 WIB, terlihat hadir Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Zulkifli Rahman datang ke ruangan pemeriksaan untuk melengkapi berkas. ‘’Hanya melengkapi berkas,’’ kata Zul.

Kepala Penyidik KPK di Pekanbaru, Christian mengatakan sampai saat ini KPK telah memeriksa 44 saksi untuk proses pembuktian dugaan suap tersebut.

Ditanyakan apakah mereka sudah melihat adanya saksi-saksi yang mereka periksa mengarah pada tersangka yang terlibat dalam kasus suap, Christian mengatakan belum. Namun Christian mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi. ‘’Nanti, kami pelajari dahulu dan evaluasi pemeriksaan yang sudah kami lakukan ini,’’ kata Christian.

Sementara untuk dua orang tersangka yaitu Lukman Abas dan Topan Andoso, Chirstian mengatakan bahwa tidak ada tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK tidak ditahan.

‘’Setiap tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK akan ditahan, namun kita selesaikan dulu pemeriksaan saksi-saksi dan proses yang lebih penting dulu,’’ kata Christian.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook