KASUS KORUPSI PON RIAU

KPK Tetapkan Lukman dan Taufan Tersangka

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 09 Mei 2012 - 10:33 WIB

JAKARTA (RP) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap revisi Perda 6/2010, tentang pengikatan dana tahun jamak venue PON Riau.

Keduanya adalah mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus suap PON Riau, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni LA (Lukman Abbas) dan TAY (Taufan Andoso Yakin),’’ ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi Pers di Gedung KPK, Selasa (8/5) siang.

Oleh KPK, Lukman Abbas yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau ini disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Johan Budi belum bisa menjelaskan apakah ada kaitan antara penetapan Lukman Abbas sebagai tersangka dengan adanya indikasi bahwa sebenarnya ada Rp900 juta lagi dana suap PON Riau yang mengalir ke Jakarta untuk melobi penambahan alokasi anggaran PON ke pemerintah pusat.

‘’Saya tidak bicara materi. Yang jelas, penetapan dua tersangka baru ini karena penyidik sudah menemukan bukti yang cukup. Dalam kapasitasnya sebagai tersangka, LA diduga sebagai pemberi suap, sedangkan TAY diduga ikut menerima dugaan penerimaan sesuatu atau janji terkait pembahasan revisi Perda 6/2010,’’ tegas Johan Budi.

Saat ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap PON Riau ini, Lukman Abbas tengah memenuhi panggilan penyidik KPK dengan status sebagai saksi untuk tersangka Eka Darma Putra.

Selain Lukman, KPK juga memeriksa saksi lain dari PT Adhi Karya atas nama Diki. Lukman sendiri sudah beberapa kali memenuhi panggilan KPK di Jakarta sebagai saksi sejak dicekal ke luar negeri sejak 10 April lalu.

Dengan adanya dua tersangka baru ini, sudah ada 6 orang yang dijerat KPK dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap PON Riau.

Sedangkan empat tersangka yang sudah ditahan KPK antara lain anggota DPRD Riau M Faisal Aswan (anggota Fraksi Golkar) dan M Dunir (anggota Fraksi PKB), serta pegawai Dispora Riau Eka Dharma Putra dan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra.

‘’Untuk barang bukti, sampai saat ini masih berupa uang tunai Rp900 juta saat penangkapan, serta ada dokumen dan hard disk komputer,’’ tambah Johan Budi.

Untuk diketahui, sebelum ditetapkan jadi tersangka, Taufan sendiri sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di SPN Pekanbaru, Rabu (11/4).

Saat itu, ia diperiksa dengan status sebagai saksi. Selanjutnya, pada Selasa (17/4), Taufan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun ia tidak datang. Taufan baru datang menghadiri pemeriksaan keesokan harinya.

Sementara Lukman Abbas diperiksa satu kali di SPN Pekanbaru pada tanggal 9 April lalu. Dua hari kemudian KPK mengumumkan meminta pencegahan Lukman Abbas ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Surat permohonan pencekalan tersebut tertanggal 10 April. Setelah itu, dua kali diperiksa sebagai saksi di kantor KPK di Jakarta, termasulk pemeriksaan kemarin.

Penyidikan kasus suap PON Riau ini, pasca tangkap tangan dugaan penyuapan di rumah anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar, M Faisal Aswan yang dilakukan oleh Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra pada 3 April 2012 lalu, KPK sudah memeriksa puluhan saksi baik dari kalangan anggota DPRD Riau, pejabat Pemprov Riau hingga pihak swasta dari PT PP, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang merupakan konsorsium pembangunan venue PON di Riau.

Lukman Enggan Komentar

Usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam sejak pukul 09.30 WIB - 19.14 WIB, Selasa (8/5), Lukman Abbas keluar dari gedung KPK. Sayangnya, Lukman Abbas tidak memberikan komentar saat ditanya wartawan usai diperiksa.

Lukman memilih bungkam saat ditanya dari siapa sebenarnya dana suap Rp900 juta yang disita KPK dari mantan anak buahnya, Eka Dharma Putra tersebut.

‘’Saya tidak akan komentar,’’ kata Lukman Abbas yang keluar dari gedung KPK pukul 19.14 WIB dan langsung menaiki mobil Avanza warna silver. Saat itu Lukman Abbas didampingi seorang anak laki-lakinya bersama ajudan.

Di bagian lain, Pemerintah Provinsi Riau merespon positif komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan dugaan korupsi di Riau. Untuk keterlibatan para pejabat Riau, Pemprov menyerahkan sepenuhnya kepada ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Chairul Riski kepada Riau Pos, Selasa (8/5). Menurutnya, keterlibatan aparat pemerintah di lingkungan Pemprov Riau diharapkan tidak mengganggu kinerja pemerintahan.

Komitmen ini disampaikan dalam menanggapi ditetapkannya status tersangka dari KPK untuk mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas.

‘’Kita kan negara hukum, jadi biarkanlah proses hukum berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Semua tentu ada mekanismenya,’’ tambah Riski.

Juru Bicara Pemprov Riau itu juga menambahkan dalam penegakan aturan hukum, seluruh pihak idealnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan.

Pasca penetapan status dari saksi ke tersangka kepada Lukman Abbas, banyak pihak yang terkejut terutama keluarga dan tetangga di sekitar rumahnya. Mereka juga turut prihatin atas penetapan tersebut.

Saat Riau Pos berkunjung ke rumahnya di Jalan Thamrin Ujung Nomor 113 yang merupakan rumah pribadi Lukman Abbas, rumah besar berpagar tinggi warna abu-abu berpadu krem di persimpangan Jalan Thamrin dan Dwikora tersebut sepi. Tampak seorang tukang kebun sedang memotong rumput di luar pagar rumah.

‘’Tidak tau juga mas, saya hanya kerja di luar, tapi di rumah memang lagi tidak ada orang, masa iya mas?’’ tanyanya kembali saat Riau Pos mempertanyakan perihal penetapan status bosnya sebagai tersangka oleh KPK di Jakarta.

Tukang kebun yang tidak berkenan menyebutkan namanya sebab ia hanya sebagai pekerja saja di rumah besar itu dan mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Lukman, karena ia dipekerjakan oleh istri Lukman.

Memang, jika siang hari, rumah tersebut tampak selalu sepi. Dan hanya seorang tukang kebun yang selalu bersih-bersih di areal pekarangan.

Sementara pada malam hari baru ada penjaga rumah yang datang ketika petang beranjak kelam bernama Anto yang sempat ditemui Riau Pos ketika penetapan status Lukman Abbas menjadi saksi pertengahan April lalu.

Tukang kebun tersebut bahkan mempertanyakan kepada Riau Pos tentang naiknya status Lukman dari saksi menjadi tersangka. ‘’Kapan ditetapkan mas?’’ menirukannya. ‘’Prihatinlah pastinya, tapi baru tahu, ibu pergi dari tadi pagi, dia kan ngajar juga dan dinasnya di Dinas Pendidikan,’’ ceritanya.

Diakui si tukang kebun, sejak sebagai saksi, Lukman dan istri terlihat jarang menjalani Salat Magrib di musala dekat rumahnya.

Senada seperti yang dipaparkan tetangga depan rumah Lukman Abbas, ketika diajak bercerita tentang penghuni rumah memang mengaku sering melihat Lukman dan istri sesekali Salat Magrib di Musala Al Jamiah, yang terletak di seberang belakang rumah tersebut.

‘’Namun sejak pertengahan April lalu, sudah jarang terlihat, mungkin karena kesibukan bapak, tapi ibu memang hanya sesekali ke musala sejak ada isu-isu KPK ketika itu,’’ sebut sang tetangga yang tengah menggendong anak dan tidak mau ditulis namanya itu.

Rumah Taufan Sepi

Sementara, informasi yang menyebutkan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Taufan Andoso Yakin dijadikan tersangka oleh KPK, cukup membuat warga di sekitar kediamannya terkejut. Karena Taufan dikenal baik dan sering membantu warga sekitar tempat tinggalnya.

Rumah Taufan yang terletak di Jalan Melur Ujung No 300, RT 04/RW 04, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru tampak sepi. Tak ada seorangpun yang terlihat berada di rumah beratap biru dengan dinding berwarna krim ini.

‘’Setahu saya, Pak Taufan sudah tiga bulan jarang terlihat di sini,’’ ujar Mario, salah seorang warga sekitar. Dikatakan Mario, setahu dia yang tinggal di rumah itu adalah istri, mertua, dan anak Taufan serta seorang pembantu.

Di mata warga sekitar, Taufan termasuk orang yang dermawan. Beberapa kegiatan dan pembagunan fasilitas seperti pembangunan masjid dibantu oleh Wakil Ketua DPRD ini. ‘’Dia baik sama warga di sini, sering membantu kegiatan warga. Sosialnya tinggi,’’ lanjut Mario.

Yakin Tak Terlibat

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Riau belum mengambil sikap pasca ditetapkannya Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka oleh KPK.

Taufan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau, sedangkan di partai menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Riau dan Kepri DPP PAN.

‘Sampai sekarang kami belum dapat keterangan resmi, baru baca berita di media. Kita tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah kecuali sudah ada ketetapan dari pengadilan. Tapi kita telah punya lembaga bantuan hukum jika nanti diperlukan. Tapi karena Taufan merupakan pengurus DPP, mungkin DPP juga akan siapkan bantuan hukum,’’ ujar Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPW PAN Riau, Fendri Jaswir.

Dikatakan, PAN dalam proses ini masih melihat perkembangan yang ada. ‘’Lagi pula sampai saat ini kita belum bisa kontak dengan Taufan Andoso,’’ ujarnya.

Kemarin, Riau Pos sempat mencari tahu informasi keberadaan Taufan di ruangannya di DPRD Riau, tapi tak terlihat. Informasi diperoleh dari Fendri Jaswir menyebutkan, saat ini Taufan sedang berada di Surabaya.

Di bagian lain, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) meyakini kadernya Taufan Andoso tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap seperti yang disangkakan KPK.

‘’Informasi yang kami kumpulkan tidak ada bukti kuat kalau dia (Taufan, red) ikut menerima aliran dana atau tindak pidana lainnya,’’ ujar Ketua DPP PAN, Tjatur Sapto Edy dikonfirmasi Riau Pos soal penetapan Taufan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (8/5).

Namun demikian kata dia, pihaknya tentu saja menghormati proses hukum yang kini sedang ditangani KPK. ‘’Tapi azas praduga tak bersalah, juga harus kita kedepankan,’’ ungkap Tjatur yang mengaku telah mengetahui kader PAN Riau itu ditetapkan sebagai tersangka.

DPP PAN lanjut Tjatur, telah menanyakan secara langsung kepada Taufan ketika kasus ini mencuat ke permukaan, pasca tertangkap tangannya anggota DPRD Provinsi Riau bersama staf Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero beberapa waktu lalu.

Menurut Tjatur, Taufan tidak tahu menahu soal adanya rencana suap ke sejumlah anggota Pansus Perda Nomor 6/2010 soal anggaran PON, meskipun pembahasan tentang itu pernah digelar di rumahnya.

‘’Dia (Taufan, red) hanya menjalankan tugas sebagai salah satu pimpinan DPRD Riau terkait pembahasan Perda tersebut, tanpa mengetahui ternyata ada upaya suap,’’ tegas Tjatur seraya menyebutkan, DPP akan menyediakan pengacara untuk mendampingi Taufan menghadapi dugaan kasus yang membelitnya tersebut.

Tjatur menegaskan bahwa akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku tanpa ikut mencampurinya. ‘’Kita lihat saja nanti, tapi sekali lagi kita yakin dia tidak terlibat,’’ tegas dia lagi.(fat/egp/ans/rio/yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook