JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat mengumumkan peraturanbahwa untuk penentuanharga bahan bakar jenis pertalite, pertamina, pertamax turbo dan BBM lainnya harus terlebih dulu disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Menyangkut jenis BBM Umum (JBU) seperti pertalite, pertamax, pertamax super, dan lain-lain, sesuai arahan presiden mengenai kenaikan harga yang harus pertimbangkan inflasi, ke depan pemerintah sangat concern dengan laju inflasi kalau terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Arcandra menuturkan kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk PT Pertamina (Persero) saja, tetapi juga SPBU milik swasta lain yang menjual jenis BBM tertentu seperti Shell, Total, Vivo, dan juga AKR. Sementara, untuk avtur dan industri mendapat pengecualian.
"Menyangkut kenaikan JBU non avtur dan non industri tidak masuk. Berlaku untuk penyalur AKR, Total, Shell, dan Vivo,” tuturnya. Nantinya, aturan ini akan dipatungi dengan melakukan Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kalau ada peraturan baik Perpres ataupun Permen untuk laksanakan ini, akan segera diterbitkan aturanya,” tegas Arcandra.(ce1/uji)
Sumber: JPG
Editor: Fopin A Sinaga