DUGAAN CEMARKAN NAMA BAIK FIRDAUS ST MT

Polda Riau Belum Mengarah Periksa Kapolresta Pekanbaru

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 09 Februari 2012 - 16:20 WIB

Riau Pos Online-Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Suedi Husein melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP S Pandiangan SH, melalui Kasubdit I Res-Um AKBP T Saharudin didampingi penyidik Kompol Jon Efri menegaskan pihak Polda Riau belum mengarah penyelidikannya ke Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar sehubungan dugaan pencemaran nama baik Firdaus ST MT saat berlangsung Pemilukada Kota Pekanbaru baru-baru ini yang dilaporkan Timses PAS, drh Chaidir ke Mapolda Riau LP No 7/2011.

Hal ini ditegaskanya saat ditanya pers Kamis (9/2) di Mapolda Riau. Saat itu sedang berlangsung pemeriksaan intensif di ruang Subdit I Res-Um terhadap anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Ir Indi Rahman salah satu dari sebelas orang yang telah dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus membuat laporan palsu, pencemaran nama baik, dan perbuatan tak menyenangkan terhadap Firdaus ST MT (sekarang Wali Kota Pekanbaru) sebagaimana diatur KUHP pasal 263, 310, atau 311.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Seperti diketahui Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar beberapa waktu lalu menyatakan Firdaus ST MT sebagai tersangka pemalsuan data ketika Firdaus mengisi formulir pribadi pada saat pendaftaran calon Wali Kota Pekanbaru Maret 2011 lalu di KPU Kota Pekanbaru. Apakah Kapolresta Pekanbaru akan juga dimintai nanti keterangannya, menurut penyidik belum sampai kesitu. Tapi masalah penerimaan laporan diubah jadi temuan oleh Panwaslu Pekanbaru.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook