PEKANBARU (RP)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tiga tersangka pelaku ilegal logging di Dusun Benting Raya, Desa Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Tiga tersangka adalah Rahmat Atmo (55), warga Dumai yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, Saniman (20), warga Sinaboi dan Sehat Sipahutar (52) warga Dumai. Bersama tersangka diamankan juga kayu olahan berbentuk papan dan bloti sebanyak 33 kubik.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK, Rabu (8/2) mengatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap saat mengangkut kayu keluar dari kawasan HPH PT Diamon.
Dalam keterangan tersangka, dia tidak mengetahui siapa yang menebang hutan dan siapa yang akan membeli kayu tersebut saat sampai di Jembatan lintas Dumai-Sinaboi. Tapi kita akan selidiki keterangan ini.
‘’Ada tiga kelompok kerja yang saling terputus dalam perkara ini. Pertama adalah penebang hutan pengetam kayu, kedua adalah pengangkut kayu dan ketiga adalah pembeli. Ketiga kelompok ini tidak saling kenal. Jadi kita akan selidiki lebih lanjut,’’ kata Ulung.
Dari penyidik diketahui bahwa tersangka mengakui mendapatkan upah dari seseorang berinisial War sebanyak Rp1,2 juta, jika berhasil menyeberangkan kayu dari lokasi penebangan ke jembatan lintas Dumai-Sinaboi.
Kerugian negara dalam kasus ini, menurut Ulung, tidak bisa dinilai dari harga kayu saja, namun penebangan hutan telah merugikan negara dari banyak sisi. Untuk itu, ketiga tersangka bisa dijerat hukuman penjara maksimal sepuluh tahun kurungan sesuai dengan pasal 50 ayat 3 huruf f dan h juncto pasal 78 Undang-Undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.(rul)