OJK Siap Perlonggar Investasi Dana Pensiun

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 09 Januari 2014 - 09:33 WIB

SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Portofolio investasi dana pensiun (dapen) bakal beragam. Ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperlonggar investasi dapen, tapi disertai pengetatan standar pengelolaan kelembagaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menuturkan pemberian kelonggaran kegiatan dana pensiun, seperti penyertaan langsung maupun bisnis properti sedang dipersiapkan. ‘’Kami sedang kaji lebih serius, utamanya perbaikan untuk meminimalkan risiko,’’ jelasnya di Surabaya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut dia, instrumen investasi yang diusulkan kalangan industri seperti memperbesar penyertaan langsung memiliki risiko yang besar. Oleh karena itu, kelonggaran yang disiapkan memiliki syarat yang tidak ringan di sisi sumber daya manusia.

‘’Tidak dibuat mudah, karena perlu sumber daya manusia, jangan semua isinya  pensiunan. Perlu juga ada manajer investasi untuk mengelola portofolionya. Apalagi, peningkatan peforma pasar modal juga dibutuhkan dari dana pensiun,’’ tambahnya.

Berdasar laporan OJK triwulan III 2013, aset industri dana pensiun hingga 31 Agustus 2013 Rp158,5 triliun turun 5,2 persen dibanding 31 Mei 2013 yang tercatat Rp167,3 triliun.

Penurunan aset itu seiring penurunan investasi yaitu Rp153,8 triliun pada 31 Agustus turun 4,1 persen dibanding 31 Mei Rp160,3 triliun.

Agustus tahun lalu proporsi obligasi 25 persen, deposito 23 persen, surat berharga negara 20 persen dan saham 17 persen. Data terakhir itu menunjukkan ada pergeseran dari deposito menjadi obligasi.

Sebagai pembanding, laporan tahunan dana pensiun yang diterbitkan 2011 menyebutkan portofolio investasi di pasar modal 46,5 persen, surat berharga negara 22,12 persen, pasar uang 25,33 persen, tanah dan bangunan 3,08 persen dan, penyertaan langsung 2,93 persen. Saat laporan diterbitkan aset dana pensiun Rp137,13 triliun.

Investasi dana pensiun sebenarnya diperkenankan di 19 instrumen meski, porsi setiap instrumen dibatasi. Sebagai ilustrasi PMK199/2008 membatasi investasi penyertaan reksa dana maksimal 10 persen dari total investasi, investasi bangunan maksimal 15 persen.

Muliaman menegaskan aturan berbentuk surat edaran OJK tentang investasi dana pensiun sedianya diterbitkan semester pertama 2014.

‘’Intinya semacam guide line investasi, manajemen risiko, kepastian kemampuan menjaga risiko,’’ tuturnya.(dio/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook