Wan Syamsir Yus Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 08 November 2012 - 16:19 WIB

Wan Syamsir Yus Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
BERSAKSI: Sekdaprov Riau Drs H Wan Syamsir Yus memberi kesaksian di sidang Tipikor Pengadilan Tipikor Jalan Teratai Pekanbaru, Kamis petang (8/11/2012).(foto aznil fajri/riau pos)

Riau Pos Online-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Drs H Wan Syamsir Yus memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Tipikor Jalan Teratai Pekanbaru Kamis pagi tadi (8/11).

Kesaksian Wan Syamsir Yus terkait masalah Perda Nomor 5/2008 yang hampir habis masanya saat itu dan akan direvisi menjadi Perda Nomor 6/2010. Perda Nomor 5/2008 akan habis masanya, namun pembayaran kepada kontraktor yang membangun venue PON XVIII belum lunas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Wan Syamsir Yus masalah penganggaran venue PON dia tak banyak tahu karena hal ini ditangani oleh Dispora Riau dan Biro Keuangan Pemprov Riau. Lantas hakim bertanya kenapa saksi menandangani surat pengantar Badan Legislasi (Banleg) DPRD Riau atas nama Gubernur Riau. lantas Wan gugup menjawab.

Sidang tadi dihadiri terdakwa Faisal Aswan, M Dunir dan perwakilan kontraktor antara lain

dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Wagiman, Satya Priambodo, Ir Nugroho, kemudian dari PT Wijaya Karya dihadiri A Ramayadi. Sidang kesaksian Wan Syamsir Yus pagi tadi tak tuntas dan dilanjutkan usai salah zuhur. Namun karena hakim padat acara sidangnya maka sampai pukul 16.45 WIB petang sidang lanjutan Wan Syamsir Yus belum juga digelar.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook