PEKANBARU (RP)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di bidang kehutanan di Riau.
Dalam penyelidikan, mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Syuhada Tasman yang sudah menjalani masa hukuman kembali diperiksa di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Rabu (7/11).
Koordinator penyidik KPK, HN Christian membenarkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Syuhada Tasman masih tahap penyelidikan.
‘’Diperiksa terkait dugaan korupsi kehutanan, tapi masih penyelidikan,’’ kata Christian.
Syuhada Tasman saat ditanya mengatakan, pertanyaan yang diajukan kepadanya adalah pertanyaan yang sama saat dia terlibat dalam kasus korupsi sebelumnya.
‘’Kalau bahasanya mereka sebut bukan pemeriksaan, tapi klarifikasi. Sama saja pertanyaannya seperti yang dulu, mike (Anda, red) lebih tahulah dari pada saya,’’ ujar Syuhada kepada Riau Pos.
Disebutkan Syuhada bahwa pertanyaan itu terkait saat dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas tahun 2003-2004.
‘’Ya banyaklah tentang izin-izin, seperti yang dulu juga,’’ ujar Syuhada.
Selain Syuhada, penyidik KPK juga memeriksa Ir Sinyorita. Sinyorita pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan di Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Saat ini, Sinyorita menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Tahura. Saat ditanya apakah dia diperiksa terkait Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan IUPHHK-HT tahun 2004 di Kabupaten Pelalawan, Sinyorita membenarkan. ‘’Iya,’’ ujar Sinyorita singkat.(rul)