RENGAT (RP) - Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Bahari Abbas mengungkapkan pihaknya saat ini telah melakukan persiapan dan menyusun langkah-langkah terkait akan berakhirnya kontrak kerja sama pengelolaan ladang minyak Blok Kampar antara pemerintah dengan PT Medco E&P pada tanggal 27 November 2013 mendatang.
Sampai saat ini, SKK Migas Wilayah Sumbagut belum mengetahui siapa yang selanjutnya akan mengelola Blok Kampar yang terletak di wilayah Kabupaten Inhu dan Pelalawan tersebut.
Sebab penunjukan pemegang kontrak ladang minyak merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
SKK Migas hanya bisa menyampaikan informasi teknis kepada Kementerian ESDM terkait Blok Kampar dan membuat kontrak kerja sama. Kalau penunjukan operatornya, merupakan kewenangan Kementerian ESDM, jelas Bahari, pekan kemarin kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan Bahari, pihaknya sudah mendengar dan mengetahui terkait keinginan Pemkab Pelalawan dan Pemkab Inhu untuk mengelola Blok Kampar.
Hal itu dimungkinkan selagi Kementerian ESDM menyetujuinya. Begitu juga jika PT Medco E&P ingin kembali mengelola Blok Kampar tersebut.
Yang jelas untuk menetapkan operator, akan ada kajian menyangkut dukungan teknis, biaya serta dukungan politis. Jika Kementerian ESDM menetapkan Pemkab sebagai pengelola, tentu kita harus memulai dari nol, tetapi jika PT Medco, kita tinggal lanjutkan saja, ucapnya.(kas)