Penjual Materai Palsu Dituntut 18 Bulan

Ekonomi-Bisnis | Senin, 08 Oktober 2012 - 09:44 WIB

PEKANBARU (RP) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru (JPU), Tiorlina SH menilai terdakwa penjual materai palsu, Abdul Qodir Azim terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

‘’Jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti secara meyakinkan melanggar hukum sesuai dengan pasal yang didakwakan kepadanya dan menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara,’’ sebut Tiorlina.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian diketahui dalam sidang pidana umum dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Pekanbaru, Jumat (5/10).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH dan terdakwa, JPU menilai selama persidangan, fakta-fakta persidangan mengungkapkan bahwa seluruh unsur-unsur dalam pasal 257 KUHPidana sudah terpenuhi.

Sebelumnya, dalam dakwaan Abdul Qodir disebutkan telah menyediakan materai tempel palsu seharga Rp6.000 dan Rp3.000 dan menjualnya pada seorang pemilik toko fotokopi bernama Erni Alin yang terletak di Jalan Paus.

Ketika itu, terdakwa menjual empat lembar materai palsu seharga Rp6000 kepada Erni Alin.

Namun, setelah menjualnya kepada warga, beberapa warga datang dan mengembalikan materai palsu kepada Erni Alin dan menyebutkan materai palsu.

Bahkan saat diperiksa ke kantor pos, pihak kantor pos juga menyebutkan materai tersebut palsu.

Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan oleh terdakwa.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook