KASUS RASUAH PON RIAU

Eka dan Rahmat Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 08 September 2012 - 08:48 WIB

Eka dan Rahmat Divonis 2 Tahun 6 Bulan
VONIS: Terdakwa dugaan suap PON Eka Dharma Putra saat mendengarkan vonis hakim dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Jumat (7/9/2012).foto: teguhprihatna/riaupos

Laporan SYAHRUL  dan M FATHRA NAZRUL ISLAM, Pekanbaru redaksi@riaupos.com

Dua terdakwa dugaan suap revisi Perda Nomor 06/2010 dan Perda Nomor 05/2008, Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Site Administrasi Manager dalam Kerja Sama Operasional (KSO), Rahmat Syahputra divonis hakim dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, Jumat (7/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Disidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Krosbin Lumban Gaol SH MH, majelis hakim menutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakpidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersama-sama memberi atau menjanjikan uang Rp900 juta dari yang dijanjikan Rp1,8 miliar kepada penyelenggaran negara yaitu anggota DPRD Riau agar membahas dan memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 5/2008 tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan Stadion Utama PON XVIII di Riau dan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6/2010 tentang pengikatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venue pada PON yaitu lapangan tembak.

Selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta atau hukuman pengganti dua bulan penjara.

Menurut majelis hakim, selama persidangan berlangsung, fakta persidangan telah mengungkapkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang dituntut oleh Penuntut Umum dari KPK yang dipimpin oleh Muhibuddin SH.

Usai hakim membacakan amar putusannya, Rahmat menyatakan pikir-pikir dahulu langkah hukum apa yang akan ditempuhnya terkait putusan hakim tersebut. Kemudian hakim menutup sidang.

Terlihat Rahmat berjalan lemas ke luar ruangan persidangan. Di luar persidangan, Rahmat menemukan putri bungsunya yang masih berumur delapan tahun sedang bermain di halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru. Rahmat langsung menggendong putri bungsunya dan membawa ke ruang tunggu.

Putri bungsunya yang masih belum mengerti apa yang dihadapi oleh Rahmat sempat tersenyum dan mengatakan, ‘’Ade mau main, gak mau digendong,’’ kata putrinya tersebut. Namun Rahmat tetap menggendong putrinya dan masuk ke ruangan tunggu bagi terdakwa.

Sementara, Eka juga divonis dengan hukuman yang sama dengan Rahmat karena dinilai bersama-sama melakukan tindak pidana memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Eka juga mengatakan pikir-pikir dahulu sebelum menyatakan menerima atau banding atas putusan hakim tersebut.

Eka keluar ruangan sidang dan menuju ruang tunggu bagi terdakwa dengan tubuh lemas. Terlihat istrinya mengikuti dari belakang dengan mata berkaca-kaca.

Penasehat Hukum Eka, Eva Nora SH menyatakan bahwa dia menunggu keputusan dari Eka dan pihak keluar untuk menentukan langkah hukum apa yang akan mereka tempuh.

Sebelumnya, diketahui dalam dakwaan bahwa kedua terdakwa telah memberikan uang suap kepada penyelenggara negara yaitu Anggota DPRD Riau yang ditunjuk sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Darah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2010, Muhammad Dunir melalui M Faisal Aswan yang juga anggota DPRD Riau yang direncakanan untuk dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Riau.

Terdakwa Eka bersama Mantan Kadispora, Lukman Abbas dan atasannya yaitu Kabid Sarana dan Prasarana Dispora, Zulkifli Rahman melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPRD Riau di Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.

Eka mempresentasikan pekerjaan dalam pembangunan stadion utama dan venue menembak masih memerlukan biaya tambahan sehingga diperlukan payung hukum melalui Perda Nomor 5/2008 dan Perda Nomor 6/2010.

Akhirnya Taufan Andoso meminta agar KSO mempersiapkan dana Rp1,8 miliar sebagai imbalan agar DPRD Riau membahas dan menyetujuinya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa PT Pembangunan Perumahan memberikan Rp455 juta, PT Adhi Karya sebesar Rp319 juta dan PT Wika Rp126 juta.

Rahmat terlibat aktif dalam pengumpulan dana yang diminta dan memberikan langsung kepada Faisal Azwan di rumah Faisal yang terletak di perumahan Aur Kuning Pekanbaru.

Akhirnya kedua terdakwa ditangkap KPK usai menyerahkan uang Rp900 juta kepada Faisal Azwan dengan dugaan telah melakukan suap sehingga kasusnya bergulir sampai ke persidangan. Sementara Faisal dan Dunir masih menjalani proses persidangan.

Validasi Fakta Persidangan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, untuk menindaklanjuti berbagai fakta dalam persidangan kedua terdakwa itu, penyidik KPK akan melakukan validasi terhadap berbagai keterangan saksi, maupun terdakwa.

‘’Dalam perjalanan kasus ini KPK tidak mendiamkan informasi sekecil apapun di persidangan, baik keterangan saksi maupun terdakwa, akan divalidasi benar atau tidaknya,’’ tegas Johan Budi saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jumat (7/9) malam.

Selain itu, lanjut Johan, sidang perkara dugaan suap PON ini masih akan terus berlanjut dengan sejumlah terdakwa dan calon terdakwa. Seperti M Faisal Aswan dan M Dunir.

‘’Kloter berikutnya masih ada, TAY (Taufan Andoso Yakin) dan LA (Lukman Abbas). Pertengahan September penuntutannya. Setelah itu masih ada lagi 7 tersangka lain,’’ jelas Johan.

Berapa lama validasi itu akan dilakukan oleh KPK? Jubir KPK itu menjawab dilpomatis. Menurutnya, kasus ini masih berjalan, sehingga masih dibutuhkan waktu lebih.

‘’Penanganan hukum itu juga butuh proses, gak bisa hari ini vonis, besok sudah ada tersangka lagi,’’ pungkasnya.

Seperti diketahui dalam persidangan terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syaputra satu bulan terakhir, banyak keterangan saksi maupun terdakwa yang belum ditindaklanjuti KPK.

Diantaranya mengtenai aliran dana Rp9 miliar lebih dalma bentuk dollar Amerika ke DPR RI yang diduga untuk memuluskan proposal anggaran PON ke APBN.

Anggaran itu diduga mengalir kepada dua anggota DPR dari fraksi Golkar, yakni Kahar Muzakir dan Setya Novanto.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook