Korupsi Disbun Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 08 September 2012 - 08:40 WIB

PEKANBARU (RP)- Tiga terdakwa dugaan korupsi dalam proyek peremajaan kebun karet di Dinas Perkebunan (Disbun) Riau tertunduk lemas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Afandi SH menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara, Kamis (6/9).

Ketiga terdakwa adalah Kuasa Direktur PT Duta Karya Mas Zulman Zas, kuasa direktur PT Panisupa Graha Tengku Ismail Yusuf dan mantan Kasubbid di Dinas Perkebunan Riau, Raja Zahedi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terlihat Zulman Zas hanya diam dan tertunduk. Setelah sidang ditutup oleh majelis hakim, Zulman Zas masih terlihat termenung di lobi Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 Dengan langkah lemas, Zulman Zas berjalan ke halaman pengadilan tersebut.

Sebelumnya diketahui dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Krosbin Lumban Gaol, Rully menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Raja Zahedi karena terbukti bersalah.

Raja Zahedi juga harus membayar denda Rp200 juta dengan hukuman pengganti selama tiga bulan serta membayar uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp137 juta atau diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun tiga bulan.

Dalam sidang dengan terdakwa lainnya yang masih dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH, terdakwa Tengku Ismail dituntut oleh Rully dengan hukuman enam tahun enam bulan, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp191 juta.

Sementara dalam sidang dengan majelis hakim dipimpin oleh Isnurul, Rully menuntut Zulman Zas dengan hukuman penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp471 juta dengan hukuman pengganti selama tiga tahun dan tiga bulan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyatakan, dalam proyek peremajaan kebun karet rakyat itu, negara dirugikan sebesar Rp890 juta lebih. Karena pembayaran telah dilakukan 100 persen, sementara proyek belum seluruhnya selesai. Ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook