PEKANBARU (RP) - Salah seorang anggota DPRD Riau yang menjadi saksi dalam kasus dugaan suap revisi Perda Nomor: 6/2010 tentang Pembangunan venue PON XVIII di Pekanbaru, Iwa Sirwani Bibra mengaku disuruh penyidik mendengarkan sebuah rekaman percakapan seorang perempuan. Namun Iwa membantah suara perempuan tersebut adalah suaranya.
Pengakuan tersebut disampaikannya usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Kamis (7/6).
Iwa hadir sekitar pukul 9.30 WIB dan meninggalkan ruangan pemeriksaan sekitar pukul 11.30 WIB.
‘’Saya disuruh mendengarkan suara rekaman seorang perempuan, tapi itu bukan suara saya,’’ kata Iwa.
Sementara, anggota DPRD Riau lainnya, Abu Bakar Sidik juga terlihat disodorkan sebuah headset dan disuruh mendengarkan rekaman suara oleh KPK. Abu Bakar mengaku, ada percakapan antara dirinya dengan salah seorang tersangka yaitu Eka Dharma Putra.
‘’Penyidik mengkroscek suara dan nomor telepon saya. Saya sudah kooperatif dan memberikan keterangan sesuai yang sebenarnya,’’ kata Abu Bakar.
Soal apakah Abu Bakar mengetahui dugaan suap sebesar Rp900 juta yang dipegang tersangka, Faisal Azwan, Abu Bakar mengatakan tidak tahu.
Sementara soal pertemuan di Jalan Sumatera Pekanbaru tepatnya di rumah tersangka Taupan Andoso Yakin, Abu bakar menyebut tidak tahu. ‘’Saat itu saya sedang reses, jadi tidak tahu ada pertemuan,’’ katanya.(rul)