Lukman Abbas dan Karyawan PT AK Diperiksa Lagi

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 08 Mei 2012 - 13:59 WIB

Lukman Abbas dan Karyawan PT AK Diperiksa Lagi
ILUSTRASI/IST

Riau Pos Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Riau dalam penyelenggaraan PON ke-18.

"Ya, sebagai saksi untuk para tersangka suap PON," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 8/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lukman sendiri, menurut daftar terperiksa di buku tamu yang dimiliki security KPK sudah tiba sejak pagi tadi. Namun kedatangannya tak diketahui oleh awak media.

Selain Lukman, penyidik juga akan mengorek keterangan dari Karyawan PT. Adhi Karya (PT AK) yang bernama Diki. Sama seperti Lukman, dia diperiksa sebagai saksi para tersangka Suap PON.

Dalam perkara ini, Lukman, bersama Gubernur Riau Rusli Zainal, telah dicegah bepergian ke luar Indonesia oleh Ditjen Imigrasi. Tindakan itu dilakukan atas permohonan KPK, lantaran menilai keduanya banyak mengetahui kasus tersebut.

Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari penangkapan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti sejumlah Rp 900 juta yang diduga sebagai uang suap tersebut.

Akhirnya pada perkembangannya, KPK menetapkan empat tersangka, yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Keempatnya pun kini sudah ditahan di rumah tahanan daerah Jakarta secara terpisah.

Sementara keterlibatan PT. Adhi Karya terungkap melalui mulut salah satu tersangka kasus PON ini, Eka Dharma. Diterangkannya, bahwa dari uang Rp 900 juta yang ditemukan pada Faisal Aswan oleh KPK merupakan dana dari konsorsium PT PP, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya yang diminta Panitia Khusu revisi Perda No 6 tahun 2010 agar revisi itu bisa disahkan.(ysa/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook