JAKARTA (RP) - Lanjutan penyidikan kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang pengikatan dana tahun jamak pembangunan venue PON Riau, Senin (7/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nanang Siswanto, Kabag Operasi DVO PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Selain itu KPK juga memeriksa Amri Almi, PNS Pemerintah Provinsi Riau. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap PON Riau dengan tersangka M Faisal Aswan, dan M Dunir (anggota DPRD Riau), Staf Dispora Eka Darma Putra dan Rahmat Syahputra yang merupakan karyawan PT PP.
Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi Riau Pos mengatakan pemeriksaan saksi-saksi ini dalam rangka melengkapi berkas para tersangka.
‘’Pemeriksaan ini dalam rangka melengkapi berkas dakwaan, mereka hanya dimintai keterangan terkait kasus PON,’’ kata Johan Budi. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK sudah mulai menyentuh petinggi PT PP setingkat Kepala Bagian Operasional. Namun Johan enggan bicara soal materi pemeriksaan, karena itu kewenangan penyidik.
Sebagaimana diketahui, guna mendalami kasus suap PON Riau ini KPK terus memeriksa sejumlah saksi baik dari eksekutif di lingkungan Pemprov Riau, maupun pihak swasta.
Diantaranya karyawan PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP) yang merupakan konsorsium pembangunan main stadium PON.
Hingga kini KPK juga belum memberikan keterangan mendalam sejauh mana pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap revisi Perda 5/2008 tentang main stadium PON yang telah menelan anggaran Rp900 miliar lebih.(fat)