Mindo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 08 Mei 2012 - 07:30 WIB

BATAM (RP) - Kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan  agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa AKBP Mindo Tampubolon di gelar di PN Batam, Senin (7/5).

Mindo, yang tak lain suami dari Putri Mega Umboh dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU karena dianggap sah dan meyakinkan sebagai otak dalam pembunuhan Putri Mega Umboh dan menurut JPU melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dua orang Jaksa Penuntut Umum, Chadafi dan Sugeng silih berganti membacakan berkas tuntutan. Dalam berkas tuntutannya menurut Chadafi ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa AKBP Mindo Tampubolon di antaranya meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya dan merencanakan pembunuhan tersebut.

“Yang melakukan perencanaan pembunuhan itu adalah terdakwa Mindo Tampubolon bersama dengan Gugun Gunawan alias Ujang dan disaksikan oleh Ros,” kata Chadafi.

Chadafi juga menyebut terdakwa Mindo merencanakan pembunuhan tersebut dengan interval waktu yang lama dan terdakwa berkesempatan untuk memikirkan bagaimana cara pembunuhan tersebut.

Terdakwa juga memiliki interval waktu untuk membatalkan pembunuhan tersebut tetapi tidak dilakukan. Bukti perencanaan lainnya menurut Chadafi adalah keberadaan Ujang selama dua hari atas sepengetahuan Mindo.

Dalam berkas tuntutan tersebut Jaksa menceritakan jalannya perencanaan pembunuhan hingga tertangkapnya Ujang dan Ros di Hotel Bali. Dalam tuntutannya tersebut JPU menyebut Mindo pertama kali bertemu dengan Ujang ketika hendak mengantarkan nasi untuk Ros.

Saat itu Mindo langsung menarik leher baju Ujang dan menyuruhnya masuk ke dalam. Mindo menanyakan alasan kedatangan Ujang ke rumahnya di Anggrek Mas III.

Di dalam rumah itu terdakwa Mindo menawari Ujang untuk melakukan pekerjaan, tetapi bukan pekerjaan biasa. Terdakwa Mindo meminta Ujang tidak hanya membuang mayat Putri tetapi juga ikut untuk membunuh korban.

Chadafi juga menyebut Mindo menjanjikan Rp25 juta sebagai imbalan. Alasan untuk melakukan pembunuhan itu karena Putri dinilai tidak pernah menghargai terdakwa Mindo Tampubolon.

‘’Terdakwa mengaku tidak pernah dihargai oleh korban padahal sebagai seorang perwira, ia sangat dihargai oleh banyak orang di luar dan di kantornya. Ujang dijanjikan uang Rp25 juta dan Ujang menyanggupinya karena ia perlu uang itu untuk membiayai perobatan ibunya yang sedang sakit mata,” kata Chadafi.

Sebelum terjadinya pembunuhan Putri Mega Umboh, Mindo menyuruh Ros untuk menghubungi Ujang, Rabu (22/6) 2011 lalu.

Ujang pun datang ke rumah tersebut sekitar pukul 11.30 WIB dengan naik melalui bagian belakang rumah dan masuk melalui atap yang sudah dilobangi terlebih dulu. Ia kemudian turun dengan bantuan Ros dan langsung masuk ke kamar Ros.(rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook