PEKANBARU (RIAUPOS. CO) – Selama dua hari ini, ratusan nasabah BTN mendatangi bank plat merah di Jalan Sudirman, Pekanbaru untuk mengajukan penangguhan kredit rumah.
Tindakan para nasabah ini terkait adanya pernyataan pemerintah yang memberikan keringanan kepada masyarakat yang terdampak Coronavirus Disease (Covid)-19, dengan memberikan penangguhan masa pembayaran kredit atau cicilan, ke lembaga leasing atau perbankan.
Salah satu nasabah, Danil mengungkapkan, ia telah mengajukan penangguhan kredit rumahnya dan melengkapi syarat-syarat dari BTN. Kendati demikian, ia masih harus menunggu hingga pihak BTN menyatakan ia berhak mendapatkan penangguhan.
“Saya mengajukan penangguhan pembayaran rumah, syarat udah lengkap, tinggal dari BTN lagi keputusannya. Semoga ini segera dikabulkan,” harapnya, Selasa (7/4).
Sementara itu, membludaknya nasabah yang mengajukan penangguhan membuat pihak bank khawatir akan risiko penularan virus corona. Oleh karena itu, Kepala Unit Collection Bank BTN Kantor Cabang Pekanbaru Josua Sihombing menyarankan untuk melakukan pengurusan secara daring.
Josua menjelaskan persyaratan untuk pengajuan penangguhan adalah, surat permohonan, bukti adanya cicilan rumah, surat dari perusahaan yang menyatakan bahwa nasabah dirumahkan atau terdampak Covid-19, dan jika nasabah adalah wiraswasta, maka harus mendapatkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa terkait dampak Covid-19.
“Dalam dua hari ini yang datang ratusan, mengurus penangguhan cicilan kredit perumahan, gak bisa dilayani semuanya karena keterbatasan dan meminimalisir penularan, jadi nasabah diimbau untuk mengurus secara online,” ucap Josua.
Untuk penangguahan sendiri, Josua menuturkan sesuai dengan instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), paling lama satu tahun. Selain itu, terkait pengajuan, debitur bisa membukan laman rumahmurahbtn.co.id, kemudian berkas dikirim melalui email. “Nanti akan kita proses, realisasinya setelah disetujui permohonan,” katanya mengakhiri. (a)
Editor: Deslina