KPK Bidik Atasan Tersangka

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 08 April 2012 - 08:10 WIB

KPK Bidik Atasan Tersangka

Laporan JPNN, Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas begitu saja telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pembahasan anggaran PON 2012 kepada anggota DPRD Riau. Kini lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu membidik orang-orang yang kedudukan dan jabatannya lebih tinggi dibanding para tersangka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Seperti kasus-kasus yang lainnya, kami akan terus mengembangkan kasus ini,’’ kata juru bicara KPK Johan Budi, Sabtu (7/4). Menurutnya, tak menutup kemungkinan KPK akan menelusuri keterlibatan pihak lain termasuk pihak-pihak yang posisinya di atas empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

 

‘’Tapi kami akan fokus dulu keempat tersangka itu,’’ kata dia. Saat ditanya kapan orang-orang yang posisinya lebih tinggi dari empat tersangka tersebut akan dipanggil dan dimintai keterangan, Johan mengaku belum mengetahuinya. Yang pasti, apabila penyidik memerlukan keterangan pihak lain, pihak tak segan akan memanggilnya.

Seperti yang diketahui, empat orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah M Faisal Aswan dan Moh Dunir yang merupakan anggota DPRD. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Rahmat yang merupakan pegawai PT PP diketahui memberikan suap Rp900 juta kepada anggota DPRD melalui Eka dengan kepentingan agar ada penambahan penambahan anggaran untuk helat olahraga terbesar di Tanah Air itu senilai Rp100 milliar dari total budget Rp3,8 triliun.

Memang menilik posisi Rahmat dan Eka, bisa keduanya hanya pegawai yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Maka tak ayal, ada dugaan keterlibatan para atasan keduanya untuk melakukan suap kepada anggota parlemen yang memiliki kewenangan untuk mencairkan anggaran.

‘’Tenang saja, KPK tentunya akan terus mengembangkan, bahkan sampai atasannya. Tapi yang jelas, itu semua harus berdasarkan barang bukti. Kita lihat contohnya dalam kasus penyuapan DPRD di Semarang. Dengan alat bukti yang ada, kami tidak segan menetapkan Wali Kota Semarang sebagai tersangka,’’ kata Johan.

Empat Tersangka Diperiksa sebagai Saksi

Sementara itu, empat orang tersangka dugaan suap dalam proyek pembangunan venue lapangan tembak PON XVIII di Riau, Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir (anggota DPRD Provinsi Riau), Eka Dharma Putra (Kepala Seksi di Dinas Olahraga Riau) serta Rahmat Syahputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan), kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Sabtu (7/4). Keempatnya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lainnya.

Pantauan Riau Pos di Ditreskrimsus Polda Riau, pemeriksaan ini sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Selama pemeriksaan, para tersangka tak diperkenankan didampingi pengacaranya. Akibatnya, para advokat yang sudah datang hanya bisa gigit jari dan menunggu hingga pemeriksaan selesai.

Tampak hadir, penasehat hukum Eka Dharma Putra dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Sudarman SH menunggu sambil duduk-duduk di ruang piket Ditreskrimsus Polda Riau. Pengacara lainnya, Syam Daeng Rani SH serta Ika Yulita Susanti SH, dua pengacara Muhammad Faisal Aswan memilih menunggu di dalam gedung Ditreskrimsus.

Sudarman SH pada Riau Pos mengatakan, kliennya, Eka Dharma Putra diperiksa sebagai saksi. ‘’Saat ini Eka diperiksa sebagai saksi. Apa yang ditanya kepada Eka, saya juga belum tahu, karena saya tidak bisa masuk mendampingi,’’ jelasnya. Menurutnya, dia belum bisa menjelaskan dan memberi tanggapan secara rinci mengenai status tersangka Eka.

‘’Karena saya belum berdiskusi panjang lebar dengan dia. Hanya garis besarnya, itupun saya belum bisa paparkan, nanti saja,’’ kata Sudarman.

Hal serupa juga dikatakan Syam Daeng Rani. Dia belum bisa mendampingi kliennya Muhammad Faisal Aswan yang diperiksa KPK. ‘’Ini pemeriksaan saksi untuk tersangka yang lain dalam kasus yang sama. Mereka di-split (pisah) perkaranya, empat ini perannya kan berbeda-beda,’’ ungkap Syam Daeng Rani.

Dijelaskannya, informasi yang diperolehnya hanya sampai pada saat KPK menyita barang bukti senilai Rp900 juta dari kliennya. ‘’Baru sampai tahap itu, atas perintah siapa belum sampai disana,’’ kata Syam Daeng Rani. Sebagai penasehat hukum, ia belum bisa menduga siapa yang memerintahkan kliennya menerima uang tersebut. ‘’Kita belum bisa menduga dan tidak mau menduga. Kita belum bisa mendahului hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK,’’ ujarnya. Syam Daeng Rani mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan terhadap keempat tersangka, sebagai saksi terhadap perkara keempatnya. ‘’Hari ini (kemarin, red) belum ada saksi dari luar, mungkin Senin. Kita tetap tunggu, kita ikuti saja prosesnya,’’ ujarnya.

Apa yang dilakukan KPK terhadap kliennya mulai dari penangkapan hingga pemeriksaan saat ini, Syam Daeng Rani mengatakan sudah sesuai prosedur. ‘’Tidak ada masalah. Mereka tidak bisa didampingi pengacara saat diperiksa sebagai saksi pun ada aturan yang mengaturnya. Saya dan keluarganya sudah menerima surat perintah penahanan 20 hari. Jadi tidak ada masalah,’’ paparnya.

Dikunjungi Kerabat

Saat pemeriksaan berlangsung, dari keempat tersangka, hanya Faisal Aswan yang dikunjungi kerabat dan keluarga. Sekitar pukul 16.30 WIB, keluarga Faisal Aswan datang dari Bagan Batu, Rokan Hilir ke Ditreskrimsus Polda Riau. Martinus, salah seorang kerabatnya, mengaku tahu Faisal menjadi tersangka KPK dan selanjutnya ditahan di Polda dari media cetak.

‘’Awalnya kurang percaya juga makanya saya langsung kunjungi. Tadi sudah ke Polda, kata petugas di sana, Faisal dibawa ke sini (Ditreskrimsus),’’ jelasnya.

Usaha Martinus datang dari jauh berakhir sia-sia. Sama seperti pengacara Faisal, dia juga tak bisa bertemu langsung dengan Faisal. Alhasil, beberapa bungkus makanan yang akan diberikan hanya dititipkan ke pengacara Faisal. Sekitar pukul 18.45 WIB, satu rombongan kader Partai Golkar juga tampak mendatangi Ditreskrimsus Polda Riau. Rombongan ini terdiri dari Wahyudianto, Muhammadun, Ernawati, Roni Amriel dan Syahril. Setelah sesaat masuk ke dalam, Wahyudianto dan Ernawati lalu keluar. ‘’Mau besuk, tapi tadi belum bisa ketemu,’’ jelas Wahyudianto yang saat itu langsung bergegas meninggalkan Ditreskrimsus Polda Riau.

Sementara itu, sekitar pukul 19.30 WIB, Riau Pos sempat bertemu Faisal Aswan saat beristirahat makan di ruang kantin Ditreskrimsus. Saat ditemui, dia langsung berlalu kembali ke dalam. ‘’Ini dari wartawan ya, saya tidak enak sama teman-teman di dalam nanti,’’ ujarnya sambil berlalu. Salah seorang keluarga Faisal Aswan yang juga ada di sana hanya diam. Riau Pos sempat bertanya beberapa hal padanya, namun ia hanya bungkam.

Pukul 19.45 WIB, istri Rahmat Syahputra juga datang bersama seorang supir. Sang supir yang masuk dan bertanya kepada petugas piket, kembali keluar setelah mengetahui bahwa Rahmat belum bisa dijenguk. Sang istri sendiri tidak turun dan hanya berada di dalam mobil Toyota Innova B 1867 BKC. Dengan mengenakan jilbab berwarna hijau tua, ia tak kuasa menahan tangis karena tak dapat menemui suaminya.(ali/rul/kuh/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook