JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan berbagai peraturan yang dbutuhkan untuk merealisasikan amanat UU Tabungan Perumahan Rakyat. Peraturan itu antara lain peraturan pemrintah, peraturan Badan Pengelola Tapera, aturan presiden dan keputusan presiden.
Sehingga jika aturan pendukungnya sudah siap, maka pemerintah menargetkn sudah bisa menerapkan UU tersebut tahun 2018. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Maurin Sitorus. Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan pengusaha dalam menentukan besaran iuran Tapera yang akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
“Terlibatnya pengusaha dalam menetapkan besaran iuran Tapera merupakan bentuk kontribusi perusahaan dalam membantu karyawannya mendapatkan rumah," ujar Maurin, Senin (7/3/2016).
Keanggotaan Tapera wajib bagi pekerja, baik mandiri dan asing yang telah memegang visa serta bekerja di Indonesia. Bagi pekerja mandiri dengan upah di bawah upah minimum keanggotaan, Tapera bersifat suka rela.
"Keanggotaan Tapera berakhir apabila meninggal dunia, telah pensiun, berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri dan tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut," paparnya.(esy)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga