Tangkapan Kayu Ilegal Dicegat Oknum Aparat

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 08 Februari 2012 - 10:06 WIB

Laporan ADRIAN EKO, Pekanbaru adrian-eko@riaupos.com

Polisi Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Riau berhasil mengamankan truk berisi 8 kubik kayu ilegal yang akan dijual.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga di Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Namun ada kisruh saat truk tersebut akan dibawa ke markas Polhut di Pekanbaru. Beberapa beberapa oknum aparat mencoba menghadang dan menghentikan truk yang penuh kayu jenis meranti campuran ini.

‘’Oknum tersebut berkeras bahwa kayu tersebut memiliki dokumen. Kenyataanya, kami tidak menemukan dokumen tersebut. Ada oknum polisi berpangkat brigadir, LSM serta 4 orang mengaku wartawan.  Memang sempat terjadi adu mulut dengan mereka, tapi kita tetap berkeras membawa kayu tersebut karena memang ilegal,’’ tutur Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Lahan Dishut Riau, Said Nurjaya kepada Riau Pos, Selasa (7/2). Said Nurjaya memimpin langsung penangkapan ini.

Dalam truk yang sudah terparkir di markas Polhut, terlihat 200 kayu yang sudah diolah menjadi papan dan balok berada di dalam bak truk.

Saat penangkapan, supir truk sudah lari dan tidak ditemukan. Hanya saja, polhut memegang KTP yang tertinggal di dalamnya.

Gangguan dari oknum tersebut beberapa kali terjadi ketika sebuah mobil mencoba dan mengintimidasi supir untuk menghentikan laju kendaraan. Bahkan, dengan berani kendaraan tersebut berhenti di depan truk yang berisi penuh kayu.

Tidak sampai di sana, oknum juga mempertanyakan keabsahan petugas dan bertanya apakah dari kabupaten atau dari mana.

Meski mendapatkan intimidasi sedemikian rupa, Polhut tetap ngotot membawa kendaraan yang telah melanggar UU Kehutanan tersebut. Terkait kayu ilegal tersebut, Polhut akan memprosesnya karena dinilai melanggar UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam pasal 50 ayat (3) huruf A dijelaskan, membawa kayu tanpa dokumen yang lengkap disebut sebagai ilegal.

Sanksi yang akan dikenakan untuk pemilik adalah pidana 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp5 miliar.

‘’Pemilik dan asal kayu masih dalam penyidikan. Jika sudah diketahui akan kita jerat dengan pelanggaran UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Yang jelas, bagaimanapun intimidasi yang dilakukan dan siapapun yang mem-back up tindakan tersebut akan kita tindak. Karena target kami membrantas illegal logging di Riau hingga tuntas,’’ tuturnya.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook