JAKARTA (RP) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tak mempermasalahkan jika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai program sinergi BUMN yang sedang digalakkannya dinilai melanggar aturan persaingan usaha tidak sehat.
"Tidak masalah jika dituduh monopoli. Semua program sinergi antar BUMN tetap dijalankan sesuai dengan rencana kerja yang sudah ada," ujar Dahlan usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/11) petang.
Bekas Dirut PLN ini menegaskan bahwa sinergi antar BUMN yang dilakukan saat ini lebih kepada potensi-potensi bisnis yang ada di BUMN dimanfaatkan demi keperluan bersama.
"Sinergi itu diarahkan agar pembangunan tetap jalan. Pembangunan bisa berjalan kalau ada sinergi BUMN. Sejauh ini kerja sama antar BUMN terbukti banyak melakukan terobosan-terobosan baru, seperti mengembangkan infrastruktur untuk kepentingan publik," saut pria asal Magetan ini.
Sementara terkait dengan adanya sanksi denda terhadap BUMN yang kelak terbukti melakukan monopoli, Dahlan mengatakan jika perseroan tak memiliki uang tak perlu membayar. "Kalau tidak punya uang ya tidak usah dibayar, kalau punya ya bayar. Kami siap mengikuti setiap aturan dan keputusan yang ditetapkan KPPU," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan mengatakan pihaknya tengah menganalisis kebijakan sinergi BUMN karena dinilai dapat berdampak pada praktek monopoli. KPPU juga menegaskan bahwa analisis tersebut juga dilakukan karena banyak tender atas nama BUMN yang dilakukan secara tertutup, sehingga pelaku usaha lainnya tidak bisa masuk. (chi/jpnn)