Mantan Kadisdukcapil Inhu Tersangka Korupsi

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 07 November 2012 - 10:11 WIB

RENGAT (RP)- Kepolisian Resort (Polres) Inhu menetapkan mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Zulkifli Sulaiman SH sebagai tersangka korupsi kegiatan pengembangan dan pengoperasian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sistim Informasi dan Admintrasi Kependudukan (SIAK).

Kerugian Negara mencapai lebih kurang Rp950 juta pada tahun 2011. Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga penuh rekayasa dan tidak sesuai kontrak.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam kasus tersebut, Polres Inhu melalui bagian tindak pidana korupsi kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya. Sebab, dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kontrak itu, diduga mantan Kadisdukcapil tidak sendirian.

Bahkan kegiatan yang dianggarkan melalui APBD murni tahun 2011 berlanjut pada APBD Perubahan dalam tahun yang sama atas perintah salah seorang pejabat Inhu.

Naiknya kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan catatan sejarah pertama bagi Polres Inhu. Sebab, dua kasus korupsi sebelumnya yang sempat ditangani Polres Inhu di antaranya pembangunan rumah layak huni terhenti lantaran kerugian negera terlalu kecil dan dugaan korupsi atas penggunaan dana Bansos dengan calon tersangka hingga saat ini masih DPO.

Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah SH SIk ketika dikonfirmasi Selasa (6/11) melalui Kasat Reskrim AKP Dody Harza Kusumah SH SIk didampingi Kanit Tipikor, Iptu Sihol Sitinjak mengatakan, sejak Senin (5/11), mantan Kadisdukcapil ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Setelah meminta keterangan 20 orang saksi, mantan Kadisdukcapil ditetapkan sebagai tersangka,’’  ujarnya.

Dijelaskannya, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kadisdukcapil dan kawan-kawan pada tahun 2011 melalui APBD Inhu dianggarkan kegiatan pengembangan dan pengoperasian KTP SIAK sejumlah Rp767.898.000.

Dana tersebut sesuai kontrak untuk belanja modal pengadaan tower jaringan komputer dan komputer untuk 4 kecamatan.

Kemudian berdasarkan perintah Sekdakab Inhu, mantan Kadisdukcapil kembali diminta untuk menganggarkan kembali pada APBD perubahan tahun 2011 senilai Rp796.556.000 yang juga untuk 4 kecamatan berbeda.

Sesuai kontrak, dana tersebut untuk belanja modal pengadaan tower. ‘’Anehnya, kegiatan pada APBD murni dan APBD perubahan berbeda, tapi kenapa anggaran hampir sama,’’ ujar Sihol yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu itu.

Dengan kecurigan itu pula dan melalui keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut penuh rekayasa.

Salah satu contohnya, panitia penerima barang hanya tinggal tanda tangan yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pegawai lain melalui perintah mantan Kadisdukcapil.

Tidak itu saja, untuk membuktikan kerugian Negara dengan total anggaran yang mencapai lebih kurang Rp1,5 M itu, Tipikor bekerja sama dengan perwakilan BPKP Provinsi Riau dan tim ahli dari Universitas Riau (UR). Dari hasil hitungan BPKP dan tim ahli terdapat selisih mencapai Rp960 juta.  

‘’Berdasarkan keterangan BPKP dan tim ahli, kalau kegiatan itu betul-betul dilaksanakan hanya akan memakan dana sebesar Rp250 juta,’’ ungkap Sihol yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat itu.

Untuk itu sebutnya, penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan dengan mengagendakan pembuatan LP terhadap rekanan kontraktor yakni CV Kopral Teknologi atas nama Hardani (27) warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

Sehingga melalui pemeriksaan terhadap rekanan kontraktor akan terungkap aliran dana atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

‘’Tipikor akan mengagendakan juga untuk LP terhadap Panitia Lelang dan Panitia Penerima Barang,’’ beber Sihol Sitinjak yang akan dipromosikan ke Mapoltabes Pekanbaru.

Ketika ditanya, pasal apa yang diterapkan kepada tersangka, dikatakannya, kepada tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP dengan ancaman tertinggi 12 tahun kurungan penjara.(*)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook