KPK Periksa Mantan Kasubdin Peredaran Dishut Riau

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 07 November 2012 - 10:09 WIB

PEKANBARU (RP)- Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kapala Sub Dinas Peredaran Dinas Kehutanan Riau, Darmawi di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Selasa (6/11).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus korupsi kehutanan yang sudah ditangani KPK sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Darmawi saat diwawancara membenarkan hal tersebut. Namun Darmawi tidak mengetahui siapa tersangkanya sehingga dia diperiksa.

‘’Untuk kasus kehutanan sejak dulu sudah dipro- ses. Kasus ini kan sudah sampai ke pengadilan, Pak Azmun, Asral, Arwin dan Burhanudin kan sudah diproses,’’ ujar Darmawi.

Sementara sebagai saksi terhadap keterlibatan siapa, Darmawi tidak tahu pasti. ‘’Kasus ini kan terus diproses KPK. Tadi saya ditanya, saya jawab saya sudah meninggalkan Dinas Kehutanan sejak 10 tahun lalu. Jadi saya tidak tahu. Kan saya sudah dipecat sejak tahun 2003 lalu,’’ kata Darmawi.

Darmawi juga mengatakan dia tidak mengetahui soal penerbitan dan pengesahan IUPHHK-HT dan RKT yang dilakukan beberapa pejabat di Riau.

‘’Memang saya ditanyakan soal IUPHHK-HT, tapi saya tidak pernah dilibatkan. Jadi saya tidak tahu tentang itu,’’ kata Darmawi

Darmawi diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 16.40 WIB. Namun saat ditanya berapa pertanyaan yang diajukan kepadanya, Darmawi mengatakan hanya empat pertanyaan saja.

‘’Hanya empat pertanyaan saja. Tapi mungkin ini sesuai proses yang dilakukan KPK. Jadi saya hanya ikut saja,’’ kata Darmawi.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook