LPJK Komit Benahi Peraturan Lembaga

Ekonomi-Bisnis | Senin, 07 Oktober 2013 - 08:02 WIB

PEKANBARU (RP) - Dalam semangat perubahan yang salah satunya agar pengurusan sertifikasi di jasa konstruksi lebih mudah dan murah, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) terus komit membenahi berbagai peraturan lembaga untuk menyesuaikan reformasi LPJK sebagaimana yang dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4/2010.

Anggota LPJK Nasional, Ir Ruslan Rivai saat menyampaikan sosialisasi peraturan lembaga bagi para praktisi jasa konstruksi di Riau mengatakan, ada enam peraturan yang disosialisasikan. Yaitu Perlem nomor 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 tahun 2013.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Satu dari lima fungsi LPJK sesuai dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi adalah sertifikasi baik badan usaha maupun tenaga kerja. Sesuai dengan adanya perubahan pada tubuh LPJK sebagaimana diamanatkan PP nomor 4/2010, maka diperlukan berbagai penyesuaian di bidang sertifikasi. Penyesuaian itu dituangkan ke dalam peraturan lembaga. Jadi, agar seluruh pihak yang terkait mendapat pemahaman yang sama, kami dari LPJK nasional mengadakan sosialisasi ke seluruh provinsi,’’ kata Ruslan, Jumat (4/10).

Sosialisasi diikuti berbagai asosiasi profesi dan perusahaan, akademisi, hingga kalangan pemerintahan sebagai pengguna jasa konstruksi.

Seluruh peraturan lembaga itu menurut Ruslan membawa semangat terciptanya mekanisme sertifikasi yang good governance dan pelayanan yang lebih baik, mudah, cepat dan murah.

 ‘’Di dalam peraturan itu misalnya ada batasan waktu yang harus dilakukan LPJK dalam mengeluarkan sertifikat.

Hal ini dilakukan untuk menjawab tantangan jasa konstruksi sekarang yang makin dituntut profesional seiring adanya kebijakan pembebasan jasa konstruksi asing untuk mengambil peran di Indonesia dan sebaliknya,’’ kata Ruslan lagi.

Berbagai kebijakan baru, menurut Ketua LPJK Provinsi Riau Aswandi SE, sudah terasa makin cepat, mudah namun tetap mengedepankan standar-standar profesional.

‘’Contohnya, kita sudah bisa mengadakan sertifikasi di Riau. Untuk bisa memenuhi syarat itu, Riau kan harus melewati berbagai syarat dan mekanisme. Sejauh yang kita ikuti, perubahan peraturan lembaga yang baru terasa lebih mudah dan profesional. Jadi kami di daerah yakin, keenam peraturan yang sedang disosialisasikan ini pun akan membawa perubahan yang makin baik baik dunia jasa konstruksi di Riau,’’ katanya.(fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook