KE DALAM DAN LUAR DAERAH PABEAN RI

BI Batasi Rp1 M Bawa Uang Kertas

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 07 September 2018 - 13:40 WIB

BI Batasi Rp1 M Bawa Uang Kertas
JELASKAN: Kepala BI Perwakilan Riau Siti Astiyah (tengah) menjelaskan kepada wartawan tentang peraturan pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, Kamis (6/9/2018). (CR2/MIRSHAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Riau, Kamis (6/9) kembali menyosialisasikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang membatasi jumlah bawaan uang kertas asing (UKA) dengan maksimal pabean Rp1 miliar.

Kepala BI Perwakilan Riau Siti Astiyah menjelaskan, menurut PBI Nomor 20/2/2018 tentang UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia yang berlaku mulai Senin (3/9).

Baca Juga :Didoakan Berpenampilan Lebih Baik saat Umrah

Selain itu, peraturan ini dibuat guna penyelarasan aturan pembawa uang kertas asing yang sebelumnya tidak terdapat sanksi administratif, namun saat ini ada.

Siti Astiyah menambahkan, PBI ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pembawaan uang asing dalam ke luar daerah pabean Indonesia.

 “Semua ini BI lakukan untuk memperkuat sarana moniroting melalui kewajiban laporan berkala,” kata Siti.

Lanjut Siti, bila nantinya terdapat masyarakat atau pihak yang kedapatan membawa uang kertas asing bernilai lebih dari Rp1 miliar dan melintas pabean akan dikenakan denda yang dilakukan langsung oleh Bea Cukai.

Bahkan, bila terdapat masyarakat atau korporasi yang membawa uang kertas asing tanpa memiliki izin BI bernilai di atas Rp1 miliar, maka akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa, dengan denda maksimal setara dengan Rp300 juta.

 “Sanksi denda juga berlaku untuk badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang telah disetujui BI,” sebut Siti.(cr2/aga)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook