KASUS RASUAH PON RIAU

Sidang Kasus PON, Empat Saksi Dihadirkan

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 07 September 2012 - 09:00 WIB

PEKANBARU (RP) - Sidang lanjutan kasus suap revisi Perda Nomor: 6/2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak,  Pekan Olahraga Nasional (PON) VXIII dengan terdakwa anggota DPRD Riau Muhammad Dunir dan Faisal Aswan menghadirkan empat orang saksi, Kamis (6/9).

Saksi-sakti tersebut tiga dari pihak swasta dan satu PNS.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari pihak swasta yakni Site Manager PT PP, Rahmat Syahputra, Sandi dan Dasril yang membantu Faisal dalam mengambil uang dari Rahmat.

Sementara dari Dispora Riau yakni Kepala Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana, Zulkifli Rahman.

Saat memeriksa saksi, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) memutar percakapan melalui telepon selular yang terjadi antara saksi dan terdakwa.

Dalam pada itu, tujuh anggota DPRD Riau lainnya yang diduga terlibat dalam kasus suap ini segera diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, proses terhadap ketujuh anggota DPRD Riau itu dilakukan setelah KPK menyelesaikan berkas tersangka Taufan Andoso Yakin dan Lukman Abbas.

Demikian dikatakan juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (6/9). Saat ini konsentrasi penyidik KPK untuk menyelesaikan pemberkasan Taufan dan Lukman.

‘’Kami selesaikan terlebih dahulu proses terhadap Taufan dan Lukman, baru tersangka lainnya,’’ kata Johan.

Ketika ditanya kapan KPK akan menyelesaikan proses penyidikan terhadap Taufan dan Lukman dan melimpahkannya pada Pengadilan Tipikor, Johan mengatakan diperkirakan pada pertengahan September mendatang. ‘’Sekitar pertengahan September,’’ kata Johan.

Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan tujuh anggota DPRD Riau yaitu Toerichan Ansari, Roem Zein, Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Zulfan Heri, Tengku Muhaza, Syarif Hidayat sebagai tersangka.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook